SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi disebut telah bersikap sewenang-wenang terhadap pengusaha Tiauw Agus Suryo Winarto, pemilik salah satu Ruko Bubakan di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Purwodinatan, Semarang.
Tak terima dengan hal tersebut, Agus mengaku bakal mengajukan pengaduan kepada berbagai lembaga. Mulai dari Kejaksaan Negeri Semarang, Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Agung, Komisi Informasi Publik, Ombudsman Jateng, Ombudsman Pusat, hingga Sekretariat Negara.
Agus melalui kuasa hukumnya, Yusuf Anwar menegaskan, Pemkot Semarang telah arogan melakukan penyegelan Ruko Bubakan. Pemkot berdalih bahwa ruko yang berada di atas lahan eigendom tersebut tidak lagi bisa diperpanjang.
Padahal, kata Yusuf Anwar, sebelumnya kliennya telah mengajukan permohonan perpanjangan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disertai permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Permohonan itu pun dikabulkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan bukti keluarnya SK Nomor
670/HGB/BPH-33.74/2017 tentang Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Tiauw Agus pada 17 Desember 2017.
Namun, saat akan membayar tarif pelayanan pendaftaran keputusan perpanjangan hak atas tanah kepada negara tersebut, kliennya malah ditolak oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang.
“Ditolak, alasannya katanya sertifikat HGB tersebut dianggap masuk dalam daftar pemblokiran HGB Ruko Bubakan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Padahal sebelumnya jelas-jelas sudah bisa diperpanjang,” jelas Yusuf saat konferensi pers di Gedung Monod Diephuis & Co, Kota Lama Semarang, Kamis (29/8/2019).
Dia menyebutkan, lahan Ruko Bubakan tersebut kemudian justru diklaim sebagai milik Pemkot Semarang. Padahal Pemkot sebenarnya hanya memiliki HPL pada tanah tersebut.
“Jadi Pemkot Semarang sudah terlalu jauh melangkah. Harusnya hanya memiliki kewenangan sebagai hak pengelolaan (HPL) tapi seolah sudah seperti mempunyai kewenangan hak milik (HM),” tegas Yusuf Anwar.
Menurutnya, tindakan untuk melaporkan Wali Kota Semarang ke berbagai lembaga negara tersebut bertujuan untuk mencari titik terang. “Supaya diperiksa, ini kenapa kok Wali Kota bisa berbuat sewenang-wenang seperti ini,” imbuhnya.
Selain upaya pelaporan, Tiauw Agus saat ini sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia menggugat tiga pihak sekaligus.
Pertama, Wali Kota Semarang sebagai tergugat, serta Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai turut tergugat I, dan Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah sebagai turut tergugat II.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pemkot Semarang, Satrio Imam Poetranto belum memberikan jawaban saat hendak dikonfirmasi. Dia meminta bertemu dengan wartawan untuk menjelaskan permasalahan tersebut. (*)
editor : ricky fitriyanto