in

Di Tengah Covid-19, Pengadilan Agama Semarang Terima 68 Permohonan Dispensasi Kawin

SEMARANG (jatengtoday.com) – Di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19), ternyata masih banyak masyarakat di Kota Semarang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Pengadilan Agama Semarang mencatat, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 7 April 2019 ada 68 perkara dispensasi kawin yang masuk.

“Dari 68 perkara itu, 24 diantaranya masih proses persidangan. Sementara sisanya sudah putus (vonis),” ungkap Wakil Ketua PA Semarang Muhamad Camuda saat ditemui di kantornya, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, banyaknya permohonan ini tidak terlepas dari kebijakan baru terkait batas minimal usia nikah.

Undang-Undang Perkawinan yang baru mengatur batas minimal laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

“Yang nikah di bawah 16 tahun saja sudah banyak apalagi kalau batas minimalnya dinaikkan menjadi 19 tahun. Otomatis tambah banyak yang mengajukan dispensasi nikah,” jelas Camuda.

Kalau sudah ada yang mengajukan dispensasi tersebut rata-rata dikabulkan. Sebab, PA Semarang umumnya menerima permohonan dispensasi kawin karena keadaan calon perempuan sudah hamil.

“Padahal kalau sudah hamil, kami tidak kuasa untuk menolak. Kalau tidak kami kabulkan, siapa nanti yang akan bertanggung jawab atas anak yang ada di kandungan. Belum lagi sanksi sosial di masyarakat kan tinggi,” imbuh Camuda.

Namun, jika pemohon dispensasi kawin belum dalam keadaan hamil, pihaknya akan mempertimbangkan dari segala sisi.

Covid-19 Tak Pengaruhi Pendaftar

Camuda menjelaskan, meskipun saat ini sedang ada wabah Covid-19, PA Semarang memang masih menerima layanan pendaftaran perkara. Sebab, sejauh ini belum ada intruksi khusus untuk menutup kantor.

“Sifat kami kan pasif. Kalau ada yang datang maka kami layani. Kalau tidak begitu nanti justru disalahkan,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, pelayanan pendaftaran hanya dibuka pada siang hari setelah jam istirahat.

Selain itu, pihaknya juga mengarahkan agar masyarakat yang mendaftar melengkapi semua persyaratan terlebih dahulu. Supaya prosesnya bisa lebih cepat.

PA Semarang juga menerapkan protokoler kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Di antaranya menyediakan fasilitas cuci tangan, memeriksa suhu tubuh pengunjung pengadilan, serta menganjurkan untuk mengenakan masker. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar