in

Hingga September 2020, Ada 176 Pasangan di Semarang Ajukan Dispensasi Kawin

SEMARANG (jatengtoday.com) – Angka pernikahan dini di Kota Semarang masih terbilang tinggi. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Semarang.

Panitera Muda Hukum PA Semarang, Saefudin mencatat, dalam kurun waktu Januari hingga September 2020, sudah ada 176 pasangan yang ajukan permohonan. Dari jumlah tersebut, 172 permohonan telah diputus.

Dia menjelaskan, dispensasi ini diajukan karena salah satu dari pasangan tersebut atau keduanya masih di bawah umur. Namun, karena alasan mendesak membuatnya ingin segera dinikahkan.

“Permohonan yang sudah diputus itu tak semuanya dikabulkan. Biasanya dispensasi yang dikabulkan karena keadaannya sudah mendesak,” jelas Saefudin, Minggu (11/10/3020).

Salah satu faktor yang mendesak itu contohnya calon wanitanya sudah hamil. Sehingga, meskipun masih di bawah umur, kondisi mengharuskannya untuk segera menikah.

Menurut Saefudin, secara umum permohonan dispensasi kawin mengalami peningkatan, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Pada Januari lalu, PA Semarang menerima 31 permohonan, Februari 19 permohonan, Maret 17 permohonan, April 14 permohonan, Mei 8 permohonan, Juni 16 permohonan, Juli 31 permohonan, Agustus 16 permohonan, dan September ada 24 permohonan.

Sementara untuk jumlah permohonan dispensasi kawin yang sudah diputus, pada Januari terdapat 31 permohonan, Februari 22 permohonan, Maret 7 permohonan, dan April 24 permohonan.

Kemudian pada Mei ada 3 permohonan sudah diputus, Juni 12 permohonan, Juli 29 permohonan, Agustus 17 permohonan dan September ada 27 permohonan sudah diputus.

Saefudin menambahkan, dispensasi kawin ini semakin meningkat setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah.

Semula batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, sejak ada pembaruan UU, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar