in

105 Pasangan di Semarang Minta Dispensasi Kawin, Mayoritas karena Hamil Duluan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 105 pasangan mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Semarang. Permohonan tersebut didaftarkan dalam kurun waktu Januari-Juni 2020.

Panitera Muda Hukum PA Semarang, Saefudin menjelaskan, dispensasi diajukan karena salah satu dari pasangan tersebut atau keduanya masih di bawah umur. Namun, karena alasan tertentu membuatnya ingin segera menikah.

“Intinya karena ada alasan mendesak makanya mengajukan dispensasi. Kalau di Semarang mayoritas karena sudah hamil duluan,” ujar Saefudin saat ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2020).

Bahkan, kadang ada yang sudah melahirkan di luar nikah. Namun, ada juga yang belum hamil tetapi pasangan tersebut sudah pernah atau bahkan sering melakukan hubungan badan laiknya suami istri.

Saefudin mengungkapkan, pendaftaran dispensasi kawin di Kota Semarang dalam enam bulan terakhir, tertinggi terjadi pada Januari sebanyak 31 kasus. Untuk bulan Februari ada 19 kasus, Maret 17 kasus, Mei 8 kasus, dan Juni 16 kasus.

“Jadi total ada 105 perkara yang masuk. Kasus yang sudah diputus pengadilan per hari ini sudah 99,” bebernya. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019.

Menurut Saefudin, dispensasi kawin ini semakin meningkat setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah.

Semula batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, sejak ada pembaruan UU, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar

in

105 Pasangan di Semarang Minta Dispensasi Kawin, Mayoritas karena Hamil Duluan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 105 pasangan mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Semarang. Permohonan tersebut didaftarkan dalam kurun waktu Januari-Juni 2020.

Panitera Muda Hukum PA Semarang, Saefudin menjelaskan, dispensasi diajukan karena salah satu dari pasangan tersebut atau keduanya masih di bawah umur. Namun, karena alasan tertentu membuatnya ingin segera menikah.

“Intinya karena ada alasan mendesak makanya mengajukan dispensasi. Kalau di Semarang mayoritas karena sudah hamil duluan,” ujar Saefudin saat ditemui di kantornya, Selasa (7/7/2020).

Bahkan, kadang ada yang sudah melahirkan di luar nikah. Namun, ada juga yang belum hamil tetapi pasangan tersebut sudah pernah atau bahkan sering melakukan hubungan badan laiknya suami istri.

Saefudin mengungkapkan, pendaftaran dispensasi kawin di Kota Semarang dalam enam bulan terakhir, tertinggi terjadi pada Januari sebanyak 31 kasus. Untuk bulan Februari ada 19 kasus, Maret 17 kasus, Mei 8 kasus, dan Juni 16 kasus.

“Jadi total ada 105 perkara yang masuk. Kasus yang sudah diputus pengadilan per hari ini sudah 99,” bebernya. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019.

Menurut Saefudin, dispensasi kawin ini semakin meningkat setelah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah.

Semula batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, sejak ada pembaruan UU, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar