in

Di PHK Tanpa Pesangon, Ratusan Karyawan Varuna Entertainment Wadul Ombudsman

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ratusan karyawan Varuna Entertainment Inc (VEI) di Kota Semarang yang diberhentikan oleh perusahaannya, mengadu ke pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Senin (27/7/2020) siang.

Salah satu perwakilan mantan karyawan, Eko Supriyono menuturkan, aduan ini dilayangkan lantaran perusahaan dinilai tidak koperatif. Yakni melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi tidak memberikan uang pesangon yang layak.

“Kami belum dikasih pesangon, hanya uang tali asih yang jumlahnya tidak seberapa, hanya setengah gaji pokok,” ujar Eko yang saat itu datang bersama puluhan rekannya.

Pihaknya merasa manajemen tak menghargai pengabdian karyawan yang telah lama bekerja. Meskipun status mereka hanya dibuat sebagai karyawan kontrak yang diperbarui setiap tahunnya.

“Meski setiap tahun kontrak, tapi kami sangat lama bekerja di Varuna. Saya sendiri bekerja di Varuna sudah 7 tahun. Karyawan lain ada yang 6 tahun sampai 8 tahun,” cerita Eko.

200 Karyawan di PHK

Perusahaan yang bergerak di bidang hiburan ini memiliki beberapa outlet entertainment ternama yang tersebar di Indonesia. Diantaranya Executive Club Karaoke & Bar, Kyukyu KTV, Babyface Club ‘n Karaoke, Inul Vizta Family KTV, Goodfellas Resto, dan Relique Spa.

Pada Mei 2020 lalu, VEI melakukan pemangkasan karyawan. Sekitar 200 karyawan di Semarang diberhentikan. Semula mereka bekerja di 4 outlet berbeda, yakni Babyface, Kyukyu, EC Club dan Goodfelas.

“Kami datang ke Ombudsman intinya untuk menuntut keadilan dari manajemen Varuna atas pemberhentian sepihak,” tegas Eko.

Menurut dia, saat itu manajemen meminta kayawan menyetujui pemberhentian di tengah himpitan pandemi Covid-19. Para karyawan pun memahaminya karena dijanjikan bakal dipekerjakan kembali jika outlet sudah kembali beroperasi.

“Tapi nyatanya, manajemen mengingkarinya. Outlet sudah beroperasi pada pertengahan Juni lalu tetapi kami tak dipekerjakan kembali. Justru manajemen melakukan perekrutan karyawan baru,” keluh Eko.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu membenarkan adanya pengaduan dari mantan karyawan Varuna. Aduan diterima oleh bagian aduan dan verifikasi.

“Iya, tadi ada aduan. Sekarang aduan itu sedang kami verifikasi kelengkapan syarat materiil dan formilnya,” ujar Sabarudin saat dikonfirmasi terpisah. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar