in

Dewan Minta Pemberlakuan “New Normal” di Semarang Tak Terburu-buru

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penerapan kebijakan “New Normal” yang sedianya akan diterapkan Pemkot Semarang pada 8 Juni 2020 terancam batal. Pasalnya, kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Semarang masih mengkhawatirkan. 

Penambahan klaster penyebaran baru di wilayah Kota Semarang seperti di Pasar Prembaen, Pasar Jati Banyumanik dan Pasar Karimata atau Pasar Burung, hingga Rusunawa Kaligawe dan perbankan, membuat Kota Semarang harus bekerja ekstra keras lagi. 

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mengatakan, dengan adanya sejumlah klaster baru itu, penerapan “New Normal” secara keseluruhan di Kota Semarang masih belum bisa diberlakukan.

“Angka reproduksi atau reproductive number (RO) Covid-19 hingga 30 Mei 2020 adalah 1,47. Padahal untuk menjalankan “New Normal” seharusnya sebuah wilayah RO di bawah 1. Namun di sisi lain, Pemkot Semarang masih membuka opsi untuk menjalankan “New Normal” pada setiap sektor,” kata Afif, Rabu (3/5/2020).

“Pemberlakuan “New Normal” jangan terkesan terburu-buru tanpa adanya analisa kondisi sebenarnya. Salah satunya adalah pemetaan wilayah atau tempat yang kategori pusat-pusat transmisi lokal perlu dilakukan,” ungkapnya.

Menurut Afif, sebelum menerapkan “New Normal”, Pemkot harus bisa membuktikan bahwa kurva penyebaran Covid-19 di Kota Semarang sudah terkendali.

“Saat ini, angkanya naik drastis, berarti penerapan “New Normal” yang sedianya diterapkan 8 Juni, dibatalkan dulu. Pak Wali Kota sudah menyampaikan hal tersebut,” ujarnya.

Afif menyarankan peran Puskesmas sebagai fungsi preventif dan promotif harus dikuatkan. Selain itu, harus ada ketegasan dari pemerintah terhadap pihak yang tidak taat upaya-upaya preventif. Bisa dengan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) melihat kondisi kurva yang belum turun.

Kebijakan PKM di Kota Semarang direncanakan berakhir 7 Juni 2020. Melihat kondisi belum membaik, maka pihaknya menyarankan agar PKM kembali diperpanjang. “Tren-nya masih naik, dan jika tidak menerapkan PSBB, Pemkot bisa melakukan dengan cara lain dan lebih mengoptimalkan tes massal,” jelasnya.

Selain itu, Afif menilai Pemkot Semarang harus terus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan pelibatan masyarakat. Dalam hal ini juga sangat diperlukan agar mereka berperan aktif dalam pengendalian dan pencegahan. Sebab, masyarakat harus terus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Tidak hanya saat kondisi sekarang, melainkan jika opsi “New Normal” nantinya diterapkan di Kota Semarang, protokol kesehatan harus dijalankan oleh masyarakat.

Selanjutnya, masih kata Afif, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan penting dalam menjalankan fungsi kontrol di masyarakat. “ASN harus menjadi contoh dan jika perlu menjadi kontrol di masyarakat. Sehingga tidak bisa hanya mengandalkan tim Dinkes saja dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebutkan, rentetan klaster baru tersebut di antaranya ditemukan di sejumlah pasar rakyat atau pasar tradisional, rusunawa, dan perbankan. Selain mengumumkan ditemukannya klaster baru tersebut, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu juga mengungkapkan adanya tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sejumlah penemuan tersebut praktis melambungkan jumlah angka penderita Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah hingga mencapai 127 orang. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis