JAKARTA (jatengtoday.com) – Delapan fintech peer-to-peer lending mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total sudah 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan memastikan bahwa kedelapan fintech lending yang baru mendapatkan izin permanen tersebut telah mengantongi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
“Tentu saja dipastikan delapan perusahaan fintech lending ini telah mengantongi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) standar nasional Indonesia untuk sistem manajemen keamanan informasinya,” ujar Munawar dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
OJK memberikan status berizin atau izin permanen kepada delapan fintech lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group), Julo (PT Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT Alami Fintek Sharia).
“Dengan mendapatkan izin permanen ini, bukan berarti sudah selesai namun justru menjadi perjalanan panjang selanjutnya dan tantangan bagi delapan platform fintech lending ini untuk menjadi contoh bagi yang lain,” katanya.
Dengan demikian, total sudah 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengapresiasi perizinan yang sudah dikeluarkan OJK.
Adrian mengatakan bahwa terdapat tujuh fintech lending konvensional dan fintech lending syariah yang memperoleh izin dalam kesempatan tersebut.
“Ini saya rasa juga suatu mekanisme atau proses yang kami kombinasikan bersama-sama dengan OJK. Tentunya ini sejalan dengan berapa realisasi dari relaksasi yang kami jalankan khususnya bagi fintech penyelenggara yang tengah berproses perizinan pada saat pandemi,” kata Adrian.
“Tentunya ini memberikan harapan dan juga momentum terkait dengan perkembangan industri fintech lending yang tetap bergairah dan potensi perkembangan serta pertumbuhan ke depan lebih baik,” tandasnya. (ant)
editor : tri wuryono
in Ekonomi