SEMARANG (jatengtoday.com) – Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, dua petani dari Desa Surokonto, Pageruyung, Kabupaten Kendal, yang sempat divonis 8 tahun penjara akhirnya mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Keringanan tersebut diberikan setelah keduanya menjalani bui sekitar 2 tahun.
Ratusan orang dari kalangan keluarga, tetangga, dan aktivis, menyambut kepulangan Kyai Aziz dan Mbah Rusmin dengan bersama-sama menunggu di depan lapas, Jumat (17/5/2019). Isak tangis pun tak terbendung saat melihat keduanya keluar.
“Terima kasih sekali kepada Pak Jokowi, akhirnya permintaan kami dikabulkan, bisa kumpul lagi dengan keluarga dan masyarakat,” ujar Kyai Aziz yang dikenal sebagai tokoh agama dan Rois Syuriah MWC Nahdlatul Ulama (NU) Pageruyung, Kendal.
Suasana haru juga melingkupi Mbah Rusmin dan keluarga. Ia mengaku sangat bersyukur lantaran sudah bisa menghirup udara luar. “Senang bertemu anak istri. Bisa beraktivitas lagi, menghidupi keluarga di kampung,” ucapnya.
Grasi yang diberikan Presiden tersebut sudah didesak untuk dikeluarkan sejak setahun lalu. Mereka yang meneken dukungan pemberian grasi adalah PBNU, Komnas HAM, YLBHI, LBH Semarang, Walhi Jateng, dan jaringan Gusdurian.
Hari Senin 13 Mei 2019 lalu Permohonan Grasi mereka dikabulkan dengan Putusan Presiden RI No 8/G Tahun 2019 dengan petikan memberikan Grasi kepada Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin. Yaitu berupa penghapusan pelaksanaan sisa masa pidana yang harus dijalani dan penghapusan pidana denda.
Kasus yang menjerat keduanya diawali ketika mereka bersama warga menggarap lahan terlantar HGU PT Sumurpitu seluas sekitar 127 hektar sejak 1970. Kemudian PT Sumurpitu menjual lahan itu ke PT Semen Indonesia. Pada tahun 2014 dijadikan lahan tukar guling antara PT Semen Indonesia dengan Perhutani sehingga ditetapkan sebagai Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dua petani tersebut dituduh menggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam pasal 94 (1) huruf a Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yaitu Pidana penjara masing-masing 8 tahun dan denda masing-masing 10 miliar dan sejak 31 Maret 2017 mereka ditahan di Lapas Kendal.
Direktur LBH Semarang Zainal Arifin menyatakan, grasi untuk Kyai Aziz dan Mbah Rusmin memang sudah sepantasnya didapatkan mengingat keduanya adalah korban kriminalisasi dari carut marutnya konflik agraria yg tak kunjung terselesaikan.
“Saya berpandangan dari kasus Kyai Aziz dan Mbah Rusmin ini juga seharusnya menjadi pengingat kepada pemerintah dan DPR untuk segera mencabut UU P3H mengingat banyak sekali pasal-pasal pemidanaan yg sangat berpotensi mengkriminalkan masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar KLHK segera melakukan peninjauan kembali terhadap tukar guling kawasan hutan yang diperuntukkan sebagai pabrik semen di Rembang. Mengingat yang digunakan sebagai lahan pengganti adalah wilayah kelola masyarakat Surokonto Wetan.
Ada pun Hasan Bisri selaku perwakilan dari Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW) juga mengatakan, dikabulkannya grasi Kyai Aziz dan Mbah Rusmin adalah berkah di bulan Ramadan. Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berjuang bersama warga selama ini. (*)
editor : ricky fitriyanto