in

Dana Belum Kembali, Nasabah Minna Padi Mengadu ke DPR

JAKARTA (jatengtoday.com) – Nasabah Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendatangi Komisi XI DPR RI untuk menjelaskan masalah dana mereka yang ditahan oleh perusahaan manajer investasi tersebut. Para nasabah diterima Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dan sejumlah anggota Komisi XI.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020), nasabah menjelaskan dalam surat Minna Padi sebelumnya, disebutkan bahwa nasabah akan dikembalikan sisa dananya (Batch 2) pada 18 Mei 2020, tapi kenyataannya sampai sekarang masih tidak ada realisasinya.
Minna Padi kemudian disebut membuat resah nasabah dengan mengeluarkan surat edaran pada Juni yang mengatakan akan membayar nasabah sesuai dengan kemampuan keuangan mereka dan surat pada 22 Juni 2020 yang mengatakan akan membayar dengan hasil lelang.
Dalam hal ini, nasabah menilai OJK hanya diam-diam saja walaupun sudah jelas Minna Padi tidak menjalankan peraturan OJK yang dipakai untuk membubarkan enam produk Minnapadi. Nasabah-nasabah sebelumnya juga sudah menulis surat kepada OJK, tapi sampai sekarang tidak direspons.
Seperti diketahui, OJK membubarkan Minna Padi dengan dasar Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 47 b, yang dalam POJK itu disebutkan dengan jelas bahwa pembayaran ke nasabah adalah dengan nilai aktiva bersih (NAB) saat pembubaran.
Di samping itu, nasabah menilai OJK juga seharusnya melindungi konsumen sesuai dengan Peraturan OJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29 yang mewajibkan pelaku jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, pelaku jasa keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
Nasabah menuturkan bahwa mereka percaya terhadap OJK dan kini nasabah ingin pembuktian dari OJK. Mereka juga menjelaskan kepada Komisi XI DPR, bahwa nasabah yang terkena dampak ada sekitar 6.000 orang di kota-kota besar Indonesia dengan total dana sekitar Rp 6 trilliun.
Banyak nasabah pensiunan dan manula yang disebut sekarang sakit karena stres dengan masalah tersebut dan keadaannya memprihatinkan. Nasabah sangat mengharapkan bantuan dari wakil rakyat di DPR untuk segera dapat memberikan solusi kepada mereka.
Komisi XI DPR mengatakan akan segera memanggil OJK dalam waktu dekat untuk rapat dengar pendapat dengan nasabah Minna Padi.
Seperti dilihat di profil perusahaan, Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) adalah perusahaan yang bergerak pada bidang pengelolaan investasi. MPAM didirikan pada tanggal 11 November 2004 dan telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM Nomor Kep. 08/PM/MI/2005 tanggal 20 Juli 2005 sebagai manajer investasi. MPAM merupakan bagian dari PT. Minna Padi Investama Sekuritas, Tbk. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono