SEMARANG (jatengtoday.com) — Investasi bodong menjadi persoalan serius. Penipuan berkedok investasi ini kerap dilakukan secara online dan offline. Masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban.
Sebenarnya ada beberapa tips agar tidak menjadi korban investasi bodong.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy setidaknya memberi empat tips yang bisa dilakukan ketika akan melakukan investasi.
Tips pertama, cek legalitas perusahaan investasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investasi yang aman dan dapat dipercaya seharusnya sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK.
Apabila mendapat tawaran investasi berjangka atau komoditi, perlu dicek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar atau belum di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Tips kedua, kata Kabidhumas, jangan mudah percaya pada penawaran keuntungan investasi yang tidak masuk akal.
“Waspadalah apabila orang atau perusahaan yang menawarkan investasi terlalu banyak menjanjikan keuntungan. Seringkali ini yang menjadikan orang dengan mudah terjebak investasi bodong,” ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Tips ketiga, masyarakat selaku calon investor menanyakan bagaimana perusahaan menjalankan investasi dan jangan terburu-terburu setuju untuk berinvestasi saat perusahaan melakukan penawaran. Calon investor harus bertanya dulu bagaimana alur bisnisnya.
Ada lagi tips keempat, jangan investasi hanya untuk gaya-gayaan. Kata Kabidhumas, banyak kalangan anak muda yang berinvestasi dengan alasan takut ketinggalan zaman atau sekadar ikut-ikutan.
“Seolah-olah yang belum berinvestasi, artinya belum melek keuangan dan kurang memikirkan masa depan. Padahal, untuk berinvestasi bukan berdasarkan tren atau pendapat orang lain. Namun, kesiapan diri berupa alokasi dana dan pengetahuan yang cukup,” pesannya.
Perlu diketahui, data Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Hal ini didasarkan data laporan dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021.
Adapun modus investasi bodong atau ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat antara lain bermodus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, sampai dengan gadai ilegal. (*)
editor : tri wuryono