PURWOKERTO (jatengtoday.com) — PT Bank Mandiri Taspen mendukung langkah kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang dialami sejumlah nasabah di Purwokerto. Perseroan juga sudah mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.
Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejumlah nasabah.
Corporate Secretary PT Bank Mandiri Taspen Tulus P Hutabarat mengatakan manajemen telah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi yang bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen.
Selain itu, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Perusahaan akan kooperatif penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.
N alias D telah ditahan sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset milik D. Hal ini dilakukan untuk mencegah aset tersangka berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut dia, aset yang ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga terkait dengan kepemilikan tersangka. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka,” katanya.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga saat ini, penyidik telah menginventarisasi lima aset tidak bergerak yang sedang didata untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan aset.
Sementara itu, jumlah korban yang telah melapor dalam kasus tersebut mencapai 10 orang. Para pelapor diketahui merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan tersangka.
Kapolresta menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap aman hingga proses hukum selesai. (*)
