SEMARANG (jatengtoday.com) — Mata Renis Thesalonika Putri berkaca-kaca saat menceritakan nasib mirisnya menjadi korban mafia tanah. Ia sudah mengeluarkan uang ratusan juta untuk membeli rumah tetapi sampai sekarang tidak jelas juntrungannya.
Renis berkata, pada 2018 ia berniat memiliki aset rumah di Perumahan Madinah Alam Persada, Pedurungan, Kota Semarang dengan membayar uang muka (DP) senilai Rp50 juta dan mengangsur Rp2,1 juta per bulan.
“Total saya sudah ngeluarin uang Rp120 juta, termasuk DP yang saya bayar pakai uang jasa raharja adik saya yang meninggal. Tapi sampai sekarang saya belum pegang sertifikat rumahnya,” keluhnya, Minggu (29/10/2023).
Masalah mulai berdatangan di tengah upaya baiknya mengangsur rumah yang ia beli. Slamet Riyadi selaku pengembang perumahan malah kabur dan kini mendekam di penjara karena terbukti melakukan penipuan perumahan.
Belakangan, Renis didatangi orang yang mengklaim sebagai utusan pemilik sertifikat. Dia diancam digusur jika tidak mengikuti perintahnya.
Terbaru, ia digugat di PN Semarang oleh Aditya Tri Hidayat yang juga mengklaim sebagai pemilik sertifikat yang baru. Ia digugat agar segera menyerahkan tanah dan bangunan di Perumahan Madina Alam Persada.
Banyak Korban Lain
Cerita iba juga diungkapkan Amrin Zahrian. Ia juga pembeli unit rumah di Perumahan Madinah Alam Persada. Buruh harian lepas di pelabuhan ini mengaku mulai membeli rumah pada 2018 silam.
Amrin membayar uang muka Rp45 juta dan mengangsur Rp1,5 juta selama 25 kali. Total ia sudah merogoh Rp85 juta tetapi rumahnya tak kunjung dibangunkan oleh pengembang.
Kapling yang ia beli malah dibangun orang lain. Sehingga Amrin tidak mempunyai sertifikat dan tidak menempati rumah di Perumahan Madinah Alam Persada meski sudah membayar uang muka dan angsuran.
“Saya mikir masalah ini sampai sakit-sakitan. Rumah sudah dirampas, terpaksa harus tinggal bareng mertua, tapi sekarang masih digugat di pengadilan. Saya nggak tau lagi mau berbuat apa,” tuturnya.
Ajak Korban Melapor
Warga Perumahan Madinah Alam Persada, Japar Ibrahim juga bernasib serupa. Dia menemati rumah yang ia beli dengan dicicil tetapi sampai sekarang sertifikat rumahnya masih atas nama orang lain.
“Saya sudah bayar Rp150 juta, tapi sertifikat belum jelas,” ungkapnya.
Sepengetahuannya, ada banyak orang di belasan titik perumahan lain yang bernasib sama: menjadi korban sindikat mafia tanah. Salah satu pelakunya adalah pengembang perumahan Slamet Riyadi yang sudah diadili.
Dia menduga, Slamet tidak bekerja sendiri. Ada beberapa pihak yang bersekongkol dalam membangun perumahan bodong di Semarang.
Ia pun mengajak korban lain untuk berani melapor, bersama-sama mencari keadilan. “Jangan takut melapor ke pihak berwajib karena ini ada indikasi mafia tanah yang merugikan banyak korban,” ajak Japar.
Sebelumnya, Tita Puji Lestari ahli waris pemilik tanah yang kini jadi Perumahan Madinah Alam Persada, sudah melaporkan ke polisi beberapa pihak yang diduga menjadi sindikat mafia tanah. (*)
Cerita Iba Warga Perum Madinah jadi Korban Mafia Tanah Semarang
Warga membayar ratusan juta untuk membeli rumah. Alih-alih mendapat sertifikat rumah, malah digugat dan terancam diusir.
