SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan anggota DPR RI, Ir. Daniel Budhi meminta kepolisian untuk terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan penyerobotan tanah di Semarang dengan tersangka dr. Setiawan.
Permintaan itu disampaikan Daniel selaku korban penyerobotan tanah untuk merespons tersangka yang mengharap penyidikan kasusnya dihentikan usai ia memenangkan gugatan perdata.
Menurut Wiwit Rijanto selaku kuasa hukum Daniel, tidak tepat jika tersangka meminta penghentian perkara pidana (SP3) berdasar adanya putusan PN Semarang mengenai gugatan tumpang tindih sertifikat.
Sebab, katanya, kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan kliennya berbeda objek dengan perkara perdata yang telah diputus. “Proses pidana tetap harus jalan karena objek yang dipermasalahkan berbeda,” jelas Wiwit beberapa waktu lalu.
Sisi lain, perkara perdata dr. Setiawan versus Daniel ini belum berkekuatan hukum tetap. Pihak Daniel masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum dr. Setiawan, Michael Deo berharap, dengan putusan perdata PN Semarang ini nama baik dr. Setiawan bisa dibersihkan. Sebab, kliennya sempat disebut “mafia tanah”.
Menurut Michael, banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka dr. Setiawan. “Kami menuntut agar proses yang di Polrestabes LP agar segera dihentikan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dr. Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah. Penetapan ini buntut dari pelaporan eks anggota DPR RI, Daniel Budi pada awal Januari 2023.
Namun, tak lama kemudian dr. Setiawan malah mengajukan gugatan perdata kepada eks anggota DPR dari PDIP itu di PN Semarang. Sedangkan, Kuasa Hukum Daniel Budi S melayangkan gugatan perdata di PTUN Semarang. (*)
editor : tri wuryono