SEMARANG (jatengtoday.com) — BPR Sinar Mitra Sejahtera (BPR SMS) merasa rugi karena dicatut dalam sengketa kasus Perumahan Madinah Alam Persada, Semarang.
Pihak BPR SMS geram lantaran dituduh memaksa orang mengajukan pinjaman untuk melunasi pembelian unit perumahan. Bahkan BPR diklaim terlibat dalam rangkaian mafia tanah.
“Punya kepentingan apa kami maksa-maksa. Kami tidak pernah memaksa orang untuk mengajukan pinjaman,” ujar Direktur Bisnis BPR SMS, Rudi Kurniawan, Senin (13/11/2023).
Kata dia, BPR SMS memproses pinjaman debitur sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
“Kalau ada nasabah yang mengajukan pinjaman, kami proses sesuai prosedur. Analis kredit akan mengecek, jika layak, baru kredit bisa cair,” imbuhnya.
Rudi juga menegaskan, BPR SMS tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata antara Aditya Tri Hidayat melawan delapan penghuni rumah Perumahan Madinah Alam Persada.
Dulu, pemilik sertifikat perumahan tersebut, Slamet Riyadi pernah mengajukan pinjaman ke BPR, tetapi sudah lunas pada 2021 dan agunan berupa sertifikat telah kembali ke yang berhak.
“Jadi sudah selesai, kami tidak ada hubungannya dengan gugatan sengketa perumahan itu,” jelas Rudi.

BPR SMS Tidak Terkait dengan Mafia Tanah
Kuasa hukum BPR SMS, Azis Zein mengaku heran mengapa ada pihak-pihak yang mencatut nama kliennya untuk hal-hal yang tidak baik.
Dia membantah BPR SMS terlibat dalam rangkaian mafia tanah. Juga membantah terlibat dalam dugaan pemaksaan, pemerasan, dan penipuan.
BPR SMS, kata Azis, tidak ada hubungan dengan Aditya Tri Hidayat, Agung Setiyowardhani, maupun Cik Lani yang “memaksa” orang untuk mengajukan pinjaman di BPR.
“Kami mengimbau pihak yang mencatut supaya sadar. Bahwa mencatut nama sangat merugikan. Setelah ini kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah apa akan kami lakukan,” tutur Azis. (*)
editor : tri wuryono