SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono orang dekatnya, Kedy Afandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi masing-masing selama 8 tahun,” ujar hakim ketua Rochmad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022).
Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp700 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dilayangkan penuntut umum KPK sebelumnya.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kembalikan Kerugian Negara Rp26 Miliar
Dalam putusan ini, majelis hakim menilai terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi tidak terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan pertama Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama tersebut tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa mengondisikan agar perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono dapat memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Banjarnegara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumi Redjo (BRD), PT Sutikno Tirta Kencana, dan PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Semangat Muda.
Kata hakim, mereka juga mengondisikan persyaratan lelang dengan sedemikian rupa sehingga perusahaan jasa konstruksi milik keluarga Budhi Sarwono dan usaha material milik Kedy Afandi diuntungkan. (*)
editor : tri wuryono