SEMARANG (jatengtoday.com) — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal menyebut, masyarakat yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibolehkan dipungut biaya.
Menurut Kepala Urusan Keuangan BPN Kendal Siti Sulistyan, besaran biayanya sudah ditentukan. “Maksimal pungutan peserta PTSL Rp 150 ribu per bidang tanah,” jelas Siti saat menjadi saksi dugaan korupsi PTSL dengan terdakwa Kepala Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Supriyanto, Selasa (18/2/2020).
Hal itu mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 34 Tahun 2017 dan dirinci dalam Peraturan Bupati Kendal No 3 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan PTSL bagi masyarakat di Kendal.
Biaya yang dibebankan ke masyarakat adalah biaya persiapan PTSL yang tidak tertampung dalam APBN, APBD, dan APBDes.
Dalam Pasal 3 disebutkan, biaya tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan dokumen; kegiatan pengadaan patok dan materai; dan kegiatan operasional petugas desa. Total mencapai Rp 150 ribu per bidang tanah yang didaftarkan.
Khusus untuk kasus di Desa Ngabean, saksi Siti mengaku tidak mengetahui secara jelas. Namun, secara umum kegiatan PTSL di desa tersebut sudah harus mengacu pada aturan yang baru itu karena berlangsung pada tahun 2018.
“Saya tidak bersinggungan secara langsung dalam program PTSL Ngabean. Tapi karena kegiatan itu masih dalam lingkup kegiatan BPN, maka dalam hal keuangan ya saya tetap mengurusi,” jelasnya.
Baca juga: Korupsi PTSL Desa Ngabean di Kendal, Ada 3 Item yang Dipungut Biaya
Untuk kegiatan PTSL Desa Ngabean, diantara yang dibiayai adalah kegiatan sosialisasi sebesar Rp 2 juta dan honor bagi petugas ajudikasi dengan total Rp 14,2 juta.
“Honor petugas ajudikasi dihitung berdasarkan bidang tanah yang disertifikatkan, per bidang Rp 10 ribu. Terdakwa termasuk anggota tim ajudikasi,” tutur Siti.
Semua rincian keuangan tersebut sudah diserahkan kepada Sekretaris Panitia Ajudikasi dan ia sudah menerima bukti penerimaanya.
Program PTSL di Desa Ngabean bermasalah karena panitia yang dikoordinir oleh Kepala Desa memungut biaya di atas ketentuan.
Pemungutan meliputi biaya permohonan pendaftaran sebesar Rp 500 ribu, biaya Iayanan administrasi pembuatan Surat Hibah/Waris/Asal Usul Rp 500–600 ribu, dan biaya pengambilan sertifikat sebesar Rp 100 ribu. (*)
editor: ricky fitriyanto