in

Bobby Muncikari Selebgram Minta Keringanan Hukuman

Majelis hakim PN Semarang sedang menyidangkan kasus prostitusi dengan terdakwa Junaidi Bobby. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Meski mengaku sebagai muncikari yang menjajakan para selebgram hingga warga asing, terdakwa Junaidi Bobby meminta keringanan hukuman.

Permintaan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya, Teguh Wahyudin dalam sidang agenda pembelaan atas tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/5/2022).

Pihak terdakwa mengaku sependapat dengan tuntutan jaksa Kejari Kota Semarang yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 294 tentang muncikari dan dakwaan mengenai tindak pidana perdagangan orang tidak terbukti.

Meski begitu, terdakwa tetap meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan selama ini selalu kooperatif. Selain itu, terdakwa juga masih muda sehingga masih bisa memperbaiki kesalahan.

“Dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan secara jelas, tidak berbelelit-belit. Dia juga belum pernah dipenjara,” ucap Teguh di hadapan hakim ketua Nenden.

Teguh memohon pada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya.

Sementara itu, jaksa Achmad Riyadi tetap pada tuntutannya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 10 bulan penjara. Dalam tuntutan itu, alat bukti berupa alat kontrasepsi diminta dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan alat bukti berupa uang tunai Rp13 juta dikembalikan pada terdakwa. (*)

editor : tri wuryono