SEMARANG (jatengtoday.com) – Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara penyuap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil, ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Penyuap tersebut adalah mantan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, perkara tersebut tercatat dengan nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg.
Setelah pelimpahan berkas ini, lanjut Eko Budi, selanjutnya pihak pengadilan akan menunjuk hakim yang menangani dan menentukan hari untuk sidang. “Sekarang sedang proses, belum ditunjuk,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
Namun hingga saat ini baru satu orang yang dilimpahkan. “Iya, baru satu, pejabat DPPKAD Kudus,” imbuhnya.
Pejabat DPPKAD Akhmad Shofian tersebut dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Bupati Kudus sendiri juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.
Dalam kasus itu, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Akhmad Shofian.
Akhmad Shofian diduga memberi Rp 250 juta ke Bupati Kudus melalui Agus Soeranto. Uang tersebut diduga untuk keperluan pembayaran hutang pribadi Bupati Kudus. Namun Tamzil sempat mengajukan praperadilan. Dengan dalih status tersangka yang disangkakan padanya dan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sah.
Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudjarwanto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus dan menegaskan status tersangka sah. (*)
editor : ricky fitriyanto