SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan pada pencoblosan Pilwalkot Semarang 9 Desember 2020 nanti.
Para pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Selain diberlakukan 3 M, yakni mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak fisik, juga akan dilakukan pengukuran suhu tubuh bagi setiap pemilih.
“Bila terjadi antrean, diberlakukan antrean berjarak. Saat pengukuran suhu tubuh ternyata di atas 37,3 derajat celcius, akan dibawa ke bilik khusus untuk proses penstabilan suhu,” terang Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom, Senin (12/10/2020).
Apabila pemilih yang suhu tubuhnya telah stabil atau di bawah 37,3 derajat celsius, maka dipersilakan mengikuti prosedur selanjutnya. Yakni mencuci tangan kembali, memakai sarung tangan plastik yang telah disediakan panitia pemilihan. “Sarung tangan ini sekali pakai,” ujarnya.
Selanjutnya, pemilih tersebut diminta untuk memulai proses pencoblosan di bilik suara. Usai mencoblos, petugas akan menetesi jari pemilih menggunakan tinta. “Kalau biasanya kan dicelupkan tinta, ini nanti ditetesi,” beber Nanda.
Adapun mengenai hanya ada satu pasangan calon, Nanda menjelaskan pada prinsipnya sama seperti pemilihan multi paslon. Sesuai dengan sosialisasi yang telah dilakukan, di kertas suara terdapat dua kolom. “Kolom sebelah kiri ada gambar paslon, sedangkan kolom sebelah kanan tidak ada gambar. Sosialisasi di baliho-baliho, saya rasa sudah jelas,” katanya.
Lebih lanjut, masih kata Nanda, masyarakat tinggal memilih apakah mencoblos kolom bergambar atau kolom tanpa gambar. “Meski situasi pandemi, kami akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Target suara adalah 75 persen dari jumlah pemilih,” terangnya. (*)
editor: ricky fitriyanto