SEMARANG (jatengtoday.com) – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Semarang menyambut Pilkada Serentak 2020 menjadi sorotan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menilai sejauh ini masih banyak PNS melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pemilu.
Terlebih Pilkada 2020 di Kota Semarang hanya diikuti calon tunggal yakni pasangan petahana. ASN tak jarang terlibat memberikan dukungan untuk paslon bekas atasannya di Pemkot Semarang. Pelanggaran paling banyak terjadi dilakukan di media sosial.
Sejauh ini masih banyak ASN tidak memahami tentang netralitas ASN dalam Pilkada. Misalnya di media sosial, ASN nge-like dan komen di konten kampanye paslon. “Sesuai UU PP Nomor 53, UU Nomor 4 Tahun 2015 tentang netralitas ASN, hal ini tidak diperbolehkan. Foto bareng paslon juga tidak boleh,” terang Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, Kamis (5/11/2020).
Dijelaskannya, ketika seorang paslon telah ditetapkan KPU, maka ASN harus bisa menempatkan diri. “Tugas ASN adalah abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. Memang masih perlu sosialisasi secara masif. ASN harus bisa menjaga netralitas,” katanya.
Mengenai pengawasan kampanye, lanjut dia, dugaan pelanggaran kampanye sejauh ini mayoritas masih didominasi pelanggaran administratif. “Misalnya aturan protokol kesehatan yang tidak dipatuhi. 149 kali kampanye mayoritas menggunakan pertemuan terbatas. Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya preventif terkait kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sejauh ini ada tujuh kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kota Semarang. Namun berdasarkan hasil keputusan Gakumdu, ketujuh perkara tersebut dinyatakan belum memenuhi unsur. “Sehingga perkara tersebut kami hentikan di tingkat pertama pembahasan bersama Gakumdu yakni kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” katanya.
Amin menyebut hal yang juga patut terus diawasi adalah mengenai netralitas ASN yang sangat rentan terjadi pelanggaran. “Saat ini, kami sudah memproses delapan kasus dan sudah kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rata-rata pelanggaran tersebut dilakukan dan diketahui melalui media sosial. Ke depan kami akan lakukan upaya preventif untuk ASN,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom mengatakan aturan kampanye telah diatur secara jelas dalam Peraturan KPU RI. “Di antaranya diatur di PKPU Nomor 6, 10 dan 13 terkait mekanisme kampanye. Salah satunya diutamakan kampanye daring dan media sosial. Ini juga berlaku hingga 5 Desember 2020.” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto