in

Bawa Pistol saat Pilkades, Towil Digiring Polisi

MAGELANG (jatengtoday.com) – Jajaran Reskrim Polres Magelang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa pistol saat pelaksanaan Pilkades, Minggu (24/11) kemarin. Tersangka ditangkap di sekitar TPS Plosogede, Ngluwar, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana mengatakan, tersangka yang bernama Muntowim alias Towil (44) itu semula datang untuk mengamati TPS. Dia diketahui bekerja sama dengan botoh (bandar.red).
“Towil ini disuruh oleh seseorang dengan nama inisial SK untuk mencari siapa yang ingin memasang judi,” kata Pungky Bhuana, Selasa (26/11/2019).
Warga Plosogede itu ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api rakitan di dalam tas yang dibawanya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, antara lain senjata api rakitan warna hitam, dua butir amunisi kaliber 38 x 9 mm, satu hoster tempat senpi dan tas kulit warna cokelat.
Tersangka Towil mengaku membawa senjata untuk berjaga-jaga. Pistol tersebut milik temannya yang meminjam uang Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, pada Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono