SEMARANG (jatengtoday.com) – Perguruan tinggi didesak segera membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Sebab, sampai saat ini masih banyak temuan kasus di lingkungan kampus.
LBH APIK Semarang mencatat, ada 73 aduan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Jateng pada 2019. Tahun 2020, meningkat menjadi 75 kasus, 25 kasus di antaranya terjadi di perguruan tinggi.
Pada 202,1 tercatat ada 73 kasus kekerasan seksual. 25 kasus di antaranya juga terjadi di perguruan tinggi. Bahkan, awal tahun 2022 ini LBH APIK Semarang juga sudah menerima aduan serupa.
Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasangko mengatakan, pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi ini ada yang berprofesi dosen, petugas administrasi, hingga sesama mahasiswa.
Dari pendampingan tersebut, rata-rata korban memilih untuk diselesaikan dengan jalur nonlitigasi seperti mediasi. Bahkan ada yang hanya membutuhkan layanan psikologis dan kasusnya ditutup.
Ada banyak alasan kenapa korban tidak berani membawa ke ranah hukum. Umumnya karena ada relasi kuasa, korban merasa terdesak dan tidak mempunyai pilihan banyak. Masih ada kampus yang menutup-nutupi kasus dengan dalih menjaga nama baik lembaga.
“Korban tak bisa mendapat hak-haknya secara maksimal, tertutupi oleh kampus, apalagi ketika pelakunya dosen dan korbannya mahasiswa, maka akan sangat tertutup dan diselesaikan secara mediasi,” kritik Ayu dalam Webinar Future Discussion yang digelar KDFH UNS dan KPK FH UNS, Minggu (6/2/2022).
Meski didorong untuk berani bersuara, banyak korban yang takut kuliahnya terancam, takut keluarga dan rekan kuliahnya tahu, hingga takut karena minimnya alat bukti.
“Jadi menurut saya penting adanya satgas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus,” terangnya.
Ayu menegaskan, pembentukan satgas itu juga sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satu kampus di Jateng yang sudah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual adalah Universitas Sebelas Maret atau UNS Surakarta.
“UNS sudah merespon Permendikbud dengan menerbitkan SK tentang satgas. Kebetulan yang masuk satgas salah satunya saya,” ujar Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH UNS Prof Pujiono. (*)
Editor: Ajie MH