SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp57 miliar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng Prihatin menjelaskan, kasus tersebut sampai saat ini masih tahap penyelidikan. “Belum ada penetapan tersangka,” ujarnya beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Penyelidikan kasus dugaan rasuah itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilakukan dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Sebelumnya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mengungkap, dugaan korupsi Rp57 miliar merupakan akumulasi dari tiga kategori penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Rektorat UNS.
Kategori pertama, penganggaran ganda sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut sudah dianggarkan pada 2022 kemudian dianggarkan kembali 2023. Anggaran disebut tetap dikucurkan meskipun ditolak MWA UNS.
Kategori kedua, kasus pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp5 miliar yang diduga dijalankan dengan cara penunjukan langsung atau tanpa melalui proses tender.
Kategori ketiga adalah anggaran yang sudah disetujui MWA tetapi dikeluarkan untuk hal-hal lain.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar 15 Juli 2023, Rektor UNS Jamal Wiwoho membantah dugaan korupsi di kampusnya yang dilaporkan Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.
Ia mengklaim penggunaan anggaran senilai Rp57 miliar yang dipermasalahkan mantan pimpinan MWA UNS tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. (*)
editor : tri wuryono