in

Penyelidikan Berlanjut, Kejati Jateng Periksa 26 Saksi Dugaan Korupsi UNS Solo

Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho sudah diperiksa dua kali dan ada potensi dipanggil lagi menjadi saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triyono mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa 26 saksi.

“Total 26 saksi yang kami periksa. Terdiri dari saksi internal kampus, ada juga saksi dari luar kampus,” ujar Arfan, Selasa (19/9/2023).

Dia menyebut, saksi yang diperiksa antara lain dua orang pelapor dugaan korupsi dan Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho.

“Untuk rektor sudah dua kali diperiksa, ada kemungkinan akan kami panggil lagi, tergantung perkembangan penyelidikannya bagaimana,” imbuh Arfan.

Ia menjelaskan, penanganan kasus ini masih tahap awal. Karena masih penyelidikan, Kejati Jateng belum bisa menentukan apakah benar ada penyimpangan korupsi atau tidak.

Yang dilakukan saat ini, katanya, selain memeriksa saksi-saksi adalah mengumpulkan barang bukti dan mengujinya.

Penyelidikan kasus dugaan rasuah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang mengatasnamakan ‘masyarakat Solo’, di antaranya adalah dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

Sebelumnya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo menyebut kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp57 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari tiga kategori dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Rektorat UNS. (*)

editor : tri wuryono

Tinggalkan Balasan