SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sudah memeriksa tujuh saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triyono mengatakan, salah satu yang sudah diperiksa adalah Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis (31/8/2023).
“Memang hari ini kami melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dari Rektor UNS, ya, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022,” jelas Arfan.
Dia menjelaskan, penanganan kasus terkait anggaran rencana kerja UNS ini mendasarkan pada surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejati Jateng tertanggal 21 Agustus 2023.
Di sisi lain, Arfan belum bisa menjelaskan mengenai taksiran kerugian, sebab kasus ini masih bersifat dugaan. Ke depan, kalau dibutuhkan ia akan menggandeng lembaga lain untuk melakukan audit.
“Nilai audit kerugian, belum. Kami akan lihat perkembangannya, yang pasti akan kami minta dari auditor,” imbuhnya.
Penyelidikan kasus dugaan rasuah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang mengatasnamakan ‘masyarakat Solo’. Dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo turut menjadi pelapor.
Sebelumnya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo menyebut kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp57 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari tiga kategori dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Rektorat UNS.
Kategori pertama, penganggaran ganda sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut sudah dianggarkan pada 2022 kemudian dianggarkan kembali 2023. Anggaran disebut tetap dikucurkan meskipun ditolak MWA UNS.
Kategori kedua, kasus pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp5 miliar yang diduga dijalankan dengan cara penunjukan langsung atau tanpa melalui proses tender.
Kategori ketiga adalah anggaran yang sudah disetujui MWA tetapi dikeluarkan untuk hal-hal lain. (*)
editor : tri wuryono