in

Aspidsus Usulkan Penegak Hukum Gunakan Mediasi dalam Penanganan Perkara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Ketut Sumedana mengusulan agar ke depan aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, dan hakim dapat mengambil langkah penanganan perkara melalui mediasi.

Menurut Ketut, perlu adanya payung hukum bagi penyelesaian perkara dengan pendekatan kearifan lokal tersebut. “Selama ini kan local wisdom itu hanya berbentuk paguyuban yang tak ada payung hukumnya. Mudah-mudahan ini bisa diterpakan di seluruh Pemda di seluruh Indonesia,” ujarnya, Senin (20/7/2020).

Dia mengungkapkan, ada 3 manfaat yang diperoleh negara jika menerapkan bale mediasi. Di antaranya adalah penghematan anggaran.

“Pertama negara akan berhemat dalam penegakan hukum, kedua tidak ada resistensi di masyarakat, ketiga tujuan hukum itu tidak hanya pemanfaatan keadilan dan kepastian hukum tetapi lebih luas lagi yaitu apa kedamaian, kesejahteraan di masyarakat,” tandasnya.

Ketut menyebut aturan ini telah dimiliki sebelumnya di provinsi Nusa Tenggara Barat dan sudah ada perdanya.

“Kami dorong pemprov ada Perda Bale Mediasi ini. Kita sudah sosialisaikan ke Gubernur, ke Komisi III agar ada pembaharuan hukum. Sudah banyak langkah yang kita ambil, saya tidak nyari sesuatu ini tetapi kita ingin adanya pembaharuan hukum,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto mendukung penuh usulan tersebut. Menurutnya langkah tersebut dapat mencegah over capacity lapas.

“Karena kita tahu bahwa over capacity rutan maupun lapas ini sudah di seluruh Indonesia, jadi kalau tehadap perkara perkara yang tidak berdampak luas ada mediasi disini,” jelasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar