in

APTI Sebut Harga Tembakau Merosot Akibat Rencana Kenaikan Cukai Rokok

SEMARANG (jatengoday.com) – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng mengeluhkan rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai tembakau sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok naik 35 persen pada 1 Januari 2020. Padahal, saat ini, harga tembakau sedang hancur.

Ketua APTI Jateng Wisnu Brata mengatakan, pada masa panen raya bulan lalu, petani bersyukur karena harga tembakau cukup bagus. Tetapi memasuki panen kedua, pemerintah mengumumkan rencana menaikkan cukai tembakau. Harga jual tembakau dari petani pun turun 10 hingga 15 persen.

Dijelaskan, di Temanggung harga tembakau grade D dari Rp 80 ribu turun menjadi Rp 70 ribu per kilogram. Di Demak dari Rp 45 ribu menjadi Rp 30 ribu. Di Klaten, tembakau grade C dari harga Rp 55 ribu menjadi Rp 45 ribu. Meski baru rencana, harga tembakau sudah turun.

“Ini kan merugikan petani. Bagaimana kalau direalisasikan. Kami minta Pak Gub bisa menyampaikan ke pemerintah pusat keluhan petani ini. Kalaupun naik, proporsional lah. Kami juga sudah membuat surat kepada presiden, dan Pak Gub bisa menyampaikannya,” jelasnya, Senin (16/9/2019).

Dikatakan, keputusan pemerintah tersebut merupakan langkah mundur yang berdampak matinya ratusan industri nasional hasil tembakau, termasuk jutaan petani tembakau. Sedangkan secara jamak diketahui, tembakau dan cengkeh merupakan komponen bahan baku dalam memproduksi rokok kretek. Adanya kenaikan cukai 23 persen, petani tembakau sangat khawatir serapan tembakau dari industri hasil tembakau pun berkurang.

“Petani tembakau sebagai salah satu stakeholders sektor pertembakauan, tidak pernah diajak komunikasi dengan pemerintah. Aspirasi petani tembakau diabaikan pemerintah,” paparnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK 010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK 010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.