SEMARANG (jatengtoday.com) — Pemegang hak cipta hologram pita cukai tembakau atau rokok, Feybe Fince Goni mengaku tak pernah mendapatkan keuntungan atas penggunaan hologram miliknya.
Sejak puluhan tahun lalu, hologram tersebut ditempelkan di atas pita cukai rokok dengan cara hot stamping foil. Perbuatan itu dilakukan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta.
Karena itulah, Feybe menggugat salah satu perusahaan yang berperan sebagai pelaksana penggunaan hologram. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (6/1/2022).
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemegang hak cipta mempunyai hak ekonomi yang melekat. Sehingga, wajar jika ia menggugat ganti rugi atas pelanggaran hak cipta penggunaan hologram.
Pemanfaatan hologram secara komersial sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1995. Namun, Feybe hanya meminta ganti rugi penggunaan hologram dari tahun 2001 sampai 2020, karena sertifikat hak cipta baru terbit pada 2001.
“Saya menggugat ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp370 miliar,” ujar Feybe usai mendaftarkan gugatan.
Dia akan memperjuangkan haknya di pengadilan karena upaya non litigasi yang dilakukan sebelumnya tidak berhasil. Gugatan miliknya baru akan disidang pada pekan depan.
Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan yang didaftarkan Feybe. “Iya, benar,” jawabnya singkat. (*)
editor : tri wuryono