SEMARANG (jatengtoday.com) – Nasib mujur sedang tak berpihak pada pegawai kontrak PDAM Kudus M Zainal Afroni. Dia mengaku sudah membayar mahar suap senilai Rp10 juta kepada pimpinannya, tapi tetap tak diangkat sebagai pegawai tetap.
Cerita itu disampaikan Zainal saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini. Pekan ini sidang digelar maraton, Senin dan Selasa.
Dalam keterangannya, Zainal mengaku pernah dihubungi Solichul Hadi terkait adanya penerimaan pegawai. Solichul merupakan cleaning service PDAM Kudus yang dekat dengan Dirut.
“Saya dikasih tahu, ini ada pengangkatan pegawai tetap, tapi ada maharnya, bayar. Saya waktu itu disuruh menemui Pak Oni,” ujarnya. Oni adalah seorang rekanan yang dekat dengan Dirut PDAM.
Setelah menemui Oni, Zainal mengetahui bahwa nominal yang harus diberikan sebesar Rp75 juta. Pembayarannya bisa dicicil dengan terlebih dulu membayar uang muka.
“Saya sudah bayar Rp10 juta, tapi sampai sekarang tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Sempat saya tanyakan ke Pak Oni melalui Solichul tapi tidak ada kejelasan,” katanya
Menurut informasi, meski sudah membayar dan mengikuti tahapan penerimaan pegawai tetap, Zainal tidak dinyatakan lolos. Dalam hasil tes psikotesnya, ia dinyatakan tak direkomendasi.
Sebelumnya, dalam proses penerimaan pegawai ini ia sempat diminta untuk membuat pernyataan oleh Dirut PDAM Kudus Ayatullah. Pernyataan tersebut berisi tentang tidak adanya biaya dalam pengangkatan pegawai ini.
“Padahal saya sudah bayar ke Pak Oni, tapi tidak berani bicara takutnya malah nggak diterima,” imbuhnya.
Sampai saat ini, statusnya masih menjadi pegawai kontrak yang diperpanjang hingga Maret 2021. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ