SEMARANG (jatengtoday.com) – Aparat Kelurahan Muktiharjo Kidul tepergok melakukan praktik pungutan liar (pungli) saat Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Senin (26/4/2021).
Kasus itu terungkap setelah Hendi sapaan akrabnya menindaklanjuti laporan aduan melalui sistem #LaporHendi. Dalam laporan tersebut, seorang warga mengaku menjadi korban pungli oleh oknum aparat kelurahan.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Hendi bergegas menuju ke kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul untuk mencari lurah. Ternyata diketahui lurah tersebut belum tiba di kantor kerjanya. Hendi lantas masuk ke ruangan lurah dan memanggil Sekretaris Lurah (Seklur) untuk meminta keterangan.
“Bu Carik tahu saya ke sini karena apa? Belum tahu ya?” ujar Hendi.
Tentu saja hal itu membuat Sekretaris Lurah Muktiharjo Kidul kebingungan. Hendi kemudian menjelaskan bahwa ada adauan masyarakat melalui sistem Lapor Hendi mengenai pelayanan di Kantor Kelurahan Muktiharjo Kidul.
“Masih belum tahu ya? Pak Lurahnya saja mana?” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, lurah tiba. Hendi kemudian meminta agar oknum kelurahan yang melakukan pungli dipanggil sekaligus diminta mengembalikan uang pungli tersebut.
Pelapor, Rachmad Hidayat, mengapresiasi bahwa aduannya ditanggapi dengan cepat oleh Wali Kota Semarang.
“Dalihnya sebagai biaya pengetikan, diperuntukkan sebagai kas kelurahan dan kas kecamatan,” katanya.
Dia berharap, praktik pungli di Kota Semarang bisa dihilangkan. “Uang saya juga sudah dikembalikan. Alhamdulillah, ada respons cepat. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. (*)
editor: ricky fitriyanto