in

Anang: Tidak Boleh Ada Pungutan Siswa, Termasuk Sumbangan Bersifat Memaksa

SEMARANG (jatengtoday.com) – Menanggapi informasi adanya dugaan praktik pungutan pembangunan gapura, iuran pembelian AC, dan pembelian seragam olahraga dan batik—yang membebani orang tua siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Anang Budi Utomo, dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pungutan.

“Mestinya SD Negeri tidak perlu memungut iuran kepada orang tua siswa. Lebih baik membuat usulan ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, biar ditindaklanjuti oleh Dinas,” kata Anang, Kamis (16/8).

Dijelaskannya, setiap pembangunan SD telah diback up menggunakan dana APBD secara penuh. “Termasuk pemeliharaan sekolah. Tinggal kategori ringan, sedang, atau berat. Seandainya orang tua mau nyumbang tidak apa-apa. Tapi tidak boleh ada orang tua siswa yang tidak nyumbang, terus ditagih, ada sanksi, itu tidak boleh,” katanya.

Menurut dia, penyelesaian masalah seperti itu, orang tua siswa tidak perlu membayar. “Yang boleh itu sukarela, tapi saya menyarankan lebih baik kepala sekolah laporan ke Dinas Pendidikan Kota Semarang biar dimasukkan ke anggaran. Saya pikir untuk pagar, gapura, bisa dianggarkan dari Dinas. Intinya tidak boleh ada pungutan, atau sumbangan yang dengan paksaan, apalagi ada sanksi,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis