in

Aksi Tolak Tapera di Jateng, Buruh: Iurannya Nyata, Rumahnya Tak Jelas

Buruh menggelar aksi tolak Tapera di Gubernuran Jateng. (baihaqi/jatengtoday.com)
Buruh menggelar aksi tolak Tapera di Gubernuran Jateng. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Buruh menggelar penolakan program aksi penolakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024) sore.

Para buruh melakukan demonstrasi di badan jalan. Mereka membentangkan spanduk, berorasi, hingga joget-joget. Bahkan para buruh membakar ban bekas tepat di depan gerbang Gubernuran.

Perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng, Luqmanul Hakim menilai, Tapera merupakan program yang harus ditolak.

Menurutnya, program Tapera yang tidak logis karena tidak ada kepastian kapan manfaatnya bisa didapat oleh masyarakat yang iuran.

“Iuran untuk Tapera wujudnya nyata tapi produk rumahnya tidak nyata,” kritiknya.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengatakan, pemotongan 2,5 persen gaji pekerja sangat mustahil untuk membeli rumah.

Bahkan dia menghitung, pemotongan 2,5 persen dari UMK setiap bulan baru terkumpul sekitar Rp80 ribu. Artinya, puluhan tahun buruh ikut program Tapera tak mungkin bisa membeli rumah.

“Bertahun-tahun iuran paling dapatnya berapa? Padahal harga rumah paling murah Rp155 juta. Jadi untuk bayar uang muka saja paling tidak cukup,” kritiknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz menilai, aksi yang dilakukan para buruh merupakan bagian dari masukan masyarakat.

“Masukan tetap akan kami sampaikan ke pemerintah pusat. Masukan-masukan ini penting dan perlu,” tutur Aziz usai memantau aksi di Gubernuran Jateng.

Sebenarnya, kata Aziz, pelaksanaan program Tapera baru dimulai 2027 mendatang. Bahkan peraturan menteri yang mengatur lebih rinci tentang Tapera belum selesai disusun.

“Nanti masih ada peraturan pelaksanaan, khususnya bagi pekerja non PNS, non TNI-Polri yang akan diatur dalam Permenaker,” papar Aziz. (*)

editor : tri wuryono