in

AJI Kecam Intimidasi dan Pengusiran Jurnalis saat Meliput Aksi 211

SEMARANG (jatengtoday.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan pengusiran terhadap jurnalis Detikcom saat meliput Aksi 211 di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta, Jumat (2/11/2018) lalu.

Hal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers di republik ini. “Menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 UU Pers Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, dalam rilisnya, Minggu (4/11/2018).

Pihaknya mendorong kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. “Sebab jika tidak, pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya,” katanya.

Ia juga mengimbau agar semua media memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi. Dijelaskan, intimidasi tersebut berawal saat jurnalis tersebut memfoto sampah yang berserakan di lokasi aksi, tepatnya di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta.

“Peserta Aksi 211 yang melihat aktivitas jurnalis tersebut kemudian mempertanyakan untuk apa memfoto sampah. Peserta aksi lainnya meminta jurnalis itu menghapus foto sampah tersebut. Di bawah tekanan, akhirnya foto tersebut dihapus,” katanya.

Lebih lanjut, bahkan ada peserta aksi yang menanyakan apakah jurnalis tersebut bagian dari “Cebong” –sebutan bagi kelompok pendukung Jokowi. Dijawab dengan tegas, bukan. Namun jurnalis tersebut tetap diinterogasi di bawah tekanan.

Kasus intimidasi tersebut sempat viral di media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook dan pesan berantai aplikasi WhatsApp. Akun Instagram @jasmevisback mengunggah data pribadi yang ada di KTP dan kartu pers milik jurnalis tersebut.

“Bahkan di akun Facebook Tryas Ramandest juga mengunggah foto KTP dan kartu pers milik jurnalis dengan menuliskan pesan bernada kekerasan,” katanya.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, menambahkan intimidasi terhadap jurnalis bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers. Maka setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Lebih lanjut, kata dia, dalam negara demokrasi, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat.

“Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan mekanisme yang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis