in

AJI Desak Polisi Usut Penganiayaan dan Intimidasi Jurnalis Lampung

Paisal dibacok di bagian kepala menggunakan parang hingga mengalami luka parah.

Ilustrasi. (Dokumen AJI Semarang)

BANDAR LAMPUNG (jatengtoday.com) — Kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis di Bandar Lampung menambah catatan buruk dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Kali ini, dua jurnalis yakni Paisal—Jurnalis Ampera News, dan Sukisno—Jurnalis Lampung Post, menjadi korban penganiayaan dan intimidasi secara terpisah.

Saat sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, Paisal dibacok di bagian kepala menggunakan parang hingga mengalami luka parah. Sedangkan Sukisno mendapatkan ancaman dan intimidasi usai membuat laporan jurnalistik terkait dugaan pungli bantuan sosial (Bansos).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam penganiayaan-intimidasi terhadap kedua kasus tersebut.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih, jika berkaitan dengan aktivitas jurnalistik,” ujar Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma, dalam keterangan pers-nya, Jumat (9/12/2022).

Dijelaskannya, kasus penganiayaan yang menimpa Paisal terjadi ketika meliput pengolahan emas yang diduga ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Senin, 5 Desember 2022.

Kurang lebih pukul 10.00 WIB, Paisal hendak mengecek kebenaran informasi terkait adanya pengolahan emas ilegal di sekitar desa tersebut. Ketika sampai di lokasi, ia bertemu dengan tiga lelaki lengkap dengan alat untuk mengolah emas.

Paisal sempat mengaku sebagai jurnalis dan menanyakan siapa pemilik tempat tersebut. Ia juga mengambil beberapa foto di lokasi. Namun, tak berselang lama, salah satu dari tiga orang itu membentak dengan nada tinggi, “Ngambil foto kamu ya?” seraya mengambil parang dan membacok kepala Paisal hingga terluka.

Ketika itu, Paisal setengah sadar, ia merasa ada orang yang memegang tubuhnya. Lalu, Paisal menerima bacokan kedua pada bagian leher. Tak berhenti sampai di situ, Paisal menerima serangan untuk ketiga kalinya. Saat itu Paisal sempat menangkis menggunakan tangan kiri hingga robek dan terluka cukup parah.

Tubuh Paisal terlepas, ia mencoba melarikan diri. Namun, ia tetap dikejar menggunakan golok sambil diteriaki, “Patiin (matikan), patiin, patiin”. Setelah 200 meter, pria tersebut berhenti mengejar. Sebab, Paisal sudah berada di jalan umum dan terlihat oleh warga lain.

BACA JUGA: KKJ: Sembilan Jurnalis Mati Dibunuh karena Berita, 8 Kasus Dark Number!

Paisal akhirnya dibantu oleh warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Peristiwa itu pun dilaporkan Paisal ke Polres Pesawaran dengan Nomor LP/B/774/XII/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Sementara, Sukisno menerima intimidasi saat meliput dugaan pungli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu, 27 November 2022.

BACA JUGA: AJI Kecam Intimidasi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi di Wadas Purworejo

Sebelumnya, Sukisno mendapat informasi dari seorang informan di Desa Sabah Balau, jika dana bantuan sebesar Rp 600 ribu dipotong Rp 200 ribu oleh salah satu pamong.

Ketika sedang meliput, ia didatangi oleh empat orang yang mengatasnamakan jurnalis. Sukisno ditanya dengan nada kasar oleh para jurnalis tersebut perihal maksud dan tujuannya meliput pembagian BPNT.

BACA JUGA: Usai Meliput, Seorang Jurnalis Dipukuli Enam Orang Tak Dikenal

Mereka juga mengajak Sukisno untuk ngopi. Namun, ia tidak menghiraukan permintaan tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, seseorang kembali datang dengan membawa amplop dan mengatakan, “ada titipan dari bos”.

Sukisno menolak dan bergegas pulang. Pukul 13.00 WIB, Sukisno ditelepon oleh seseorang jika dirinya mendapat “salam” dari rombongan jurnalis tersebut. “Kamu (Sukisno) belum tau siapa kami,” ujarnya.

Akhirnya, berita soal keluhan warga Desa Sabah Balau, Lampung Selatan terkait pemotongan BPNT terbit di Lampost.co sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu Sukisno kembali dihubungi oleh para jurnalis untuk mengajak bertemu, Sukisno pun menolak karena khawatir akan ada intimidasi secara fisik.

Keesokan harinya, Sukisno mendapat dua pesan suara melalui WhatsApp oleh penyuplai BPNT. Pesan tersebut berisi ancaman untuk berkelahi dan adu debat. Ancaman tersebut terkait pemberitaan soal pemotongan BPNT. Selain itu, orang di ujung telepon juga meminta Sukisno untuk tidak grasah-grusuh dalam melakukan pemberitaan pungli di Desa Sabah Balau.

AJI Bandar Lampung meminta agar seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Dian menjelaskan, Pasal 4 UU Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi.

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.

Penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Pasal 18 menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,”

AJI Bandar Lampung mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis di Lampung. “Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang belum tuntas,” kata Dian. (*)