in

AJI dan LBH Pers Kecam Dugaan Kekerasaan Terhadap Jurnalis di Kalasey Dua

AJI dan LBH Pers mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis.

Cartoon by NAJI BENAJI, Morocco.

MANADO (jatengtoday.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado dan LBH Pers Manado mengecam tindakan kekerasan yang terjadi dalam aksi penolakan eksekusi lahan pertanian yang ada di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, pada Senin 7 November 2022.

Dalam insiden tersebut, seorang jurnalis media online, Noufriadi Sururama yang sedang melakukan tugas jurnalistik di lokasi kejadian turut menjadi korban dugaan kekerasan. Bahkan Noufriadi turut ditangkap dan dibawa ke Polresta Manado.

Ketua AJI Manado, Fransiskus Talokon menegaskan bahwa pihak Polresta Manado harus memberikan keterangan resmi alasan kenapa Noufradi diamankan bersama sejumlah pendemo.

“Kalau dia diamankan karena tugasnya sebagai jurnalis di lapangan, maka ini jelas salah satu bentuk pelanggaran Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dalam hal ini pasal menghalangi tugas Jurnalis,” ujar Fransiskus.

Dikatakan Fransiskus, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

“Ini juga tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Kapolri terkait perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya,” kata Fransiskus.

BACA JUGA: KKJ: Sembilan Jurnalis Mati Dibunuh karena Berita, 8 Kasus Dark Number!

Lanjut dikatakannya, jika aksi yang diterima oleh Noufriadi tak ada kaitan dengan kerja jurnalis, maka kiranya ini ditindak berdasarkan KUHP, karena ada seorang warga negara yang mendapat tindakan kekerasan.

Fransiskus juga meminta agar seluruh wartawan yang bertugas di lapangan, menggunakan kartu identitas pers termasuk dibekali surat tugas dari kantor media jika melakukan tugas jurnalistik di wilayah rawan konflik.

“Ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” ujar Fransiskus didampingi Sekretaris AJI Manado Isa Jusuf.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Manado, Ferley Kaparang SH MH mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

“Mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ferley.

Noufriady sendiri mengaku kaget ketika dirinya sudah terkepung oleh aparat gabungan. Saat itu, dia mengaku memang berada tidak jauh dari area posko perlawanan warga.

“Saya mencoba untuk keluar dari kepungan, namun beberapa aparat kepolisian dan Satpol PP mengadang dan menanyakan KTP saya. Kemudian saya menjawab jika saya wartawan dengan menunjukan ID Card yang tergantung di leher beserta KTP yang diambil dari dompet di dalam tas saya. Namun mereka tak mempercayai pengakuan itu dan memerintahkan agar saya ditangkap,” kata Noufriady.

Semenit berselang, Noufriady mengaku jika dirinya ditarik dari arah belakang oleh salah satu aparat hingga baju yang digunakan robek. Setelah itu, dirinya ditarik paksa dan dimasukan ke mobil polisi dan dibawa ke Polresta Manado. (*)

Abdul Mughis