in

Advokat Dorong RKUHP Disahkan, Tapi Ada Catatannya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah organisasi advokat di Semarang dan Jateng setuju agar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan. Tapi ada sedikit catatan agar RKUHP ini tidak tumpang tindih dengan Undang-undang lain.

Broto Hastono dari Peradi menuturkan, RKUHP ini sudah ditunggu selama 55 tahun. Melewati 7 kali pergantian presiden dan 13 kali Menteri Kehakiman.

“Ketika sudah di ambang pintu lahirnya kitab yang suci ini, jangan langsung ditolak tanpa diketahui betul apa isinya,” terangnya.

Senada dengan Aratin dari Ikatan Advokat Perempuan Semarang (IKPS). Diakui, sejumlah pasal memang menuai kontroversi. Seperti di pasal 470-471 tentang aborsi.

Dalam pasal itu, aborsi dilarang, kecuali korban pemerkosaan dan keadaan gawat darurat. Tapi di masyarakat membaca lain. Yakni korban pemerkosaan yang dipidana.

“Ini harus diluruskan. Saya pribadi setuju RKUHP ini. Kan sudah selaras dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Aborsi untuk Kepentingan Medis. Di RKHUP ini, korban pemerkosaan yang hamil, diakomodir,” paparnya.

Meski begitu, dia memberi catatan, aborsi hanya boleh dilakukan sebelum janin berumur 4 bulan. “Dalam Islam, ruh ditiupkan saat janin umur 4 bulan. Kalau mau digugurkan, sebaiknya sebelum umur itu,” tandasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, John Richard Latuihamallo menambahkan, RKUHP ini merupakan karya anak bangsa yang patut diapresiasi. Memang, isinya memancing kontroversi.

“Kalau mau membaca RKUHP ini, jangan lihat buku duanya saja, tapi buku satu mengenai asas-asasnya juga perlu dipahami. Kami yakin, pemikiran profesor dan guru besar sudah tahu, sejauh mana pasal-pasal itu,” ucapnya

Dalam diskusi yang diikuti sejumlah advokat dari berbagai organisasi dan mahasiswa hukum ini, pihaknya mengaku akan terus mendukung pemerintah untuk mengesahkan RKUHP ini.

“Ini kan berlaku dua tahun masa percobaan. Jika masyarakat ada yang merasa dirugikan dan tidak setuju, bisa mengajukan amandemen ke MK. Agar diuji ulang apakah pasal itu merugikan apa tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Victor Nizam dari Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Jateng, mengaku tidak setuju dengan RKUHP ini. Dia merasa, aturan ini terlalu mengurusi individu.

“Negara tidak perlu mengatur sampai sedemikian detil. Soal santet, unggas, kumpul kebo, sampai privat kok diatur,” ucapnya.

Dia mengaku paling tidak setuju dengan Pasal 252 tentang Santet. Yakni orang yang mengaku punya kekuatan gaib dan menawarkan jasa menyembuhkan suatu penyakit, akan dipidanakan.

Pasal ini dirasa tumpang tindih dengan Pasal Penipuan. “Kenapa pasalnya tidak langsung penipuan? Nanti advokat akan kesulitan menerapkannya. Kalau ada penipuan soal santet, tidak bisa di Pasal 378, tapi pasal santet?” bebernya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.