in

John Richard Keberatan Merek dan Logo ‘Kongres Advokat Indonesia’ Diklaim Organisasi Lain

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, John Richard Latuihamallo, mengaku keberatan jika merek dan logo milik organisasinya diklaim pihak lain.

Menurutnya, satu-satunya merek dan logo KAI yang sah menurut hukum adalah KAI yang terbentuk saat Munas di Wisma Perdamaian di Jakarta, 2008 silam. KAI ini beralamat di Jalan Rasuna Said, Kuningan, dan dipimpin oleh Indra Sahnun Lubis. Mudahnya, KAI versi ISL.

Keabsahan KAI versi ISL didasarkan atas terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI, pada 29 Agustus 2019.

“Di dalam surat itu disebutkan, semua pendaftaran atau penggunaan merk KAI harus seizin KAI ISL. Jika ada organisasi lain yang mengatasnamakan KAI, maka tidak sah,” ucap John Richard di Semarang, Kamis (26/9/2019).

Dia menyebutkan, beberapa organisasi yang mengklaim merek dan logo KAI di antaranya KAI yang dipimpin Tjoetjoe Sanjaya Hernanto, KAI yang dipimpin Erman Umar, dan masih ada yang lainnya.

“Kami keberatan karena ada yang mengajukan pengesahan merek untuk kepentingan mereka, dengan mengubah warna tertentu pada logo KAI. Tapi kan nama itu tetap melekat,” jelas John Richard.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang sudah telanjur menggunakan merek dan logo KAI tanpa seizin KAI ISL, untuk segera membatalkan dan menarik segala atribut yang digunakan.

Jika tidak, kata John Richard, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengajukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana, karena ada unsur pemalsuan hak orang lain.

Sebagai pimpinan DPD KAI Jateng, John Richard bakal melayangkan surat ke Polda Jateng supaya pihak-pihak yang mengklaim secara serampangan bisa segera dipanggil.

Sementara itu, Wahyu Winarto selaku Ketua DPD KAI Jateng versi Tjoetjoe Sanjaya Hernanto (TSH) mengaku tak terima jika KAI versi ISL adalah satu-satunya yang legal.

Wahyu juga menyebut surat dari Kemenkuham untuk melegitimasi KAI versi ISL adalah kurang tepat dan melampaui batas kewenangannya.

“KAI memang telah pecah yaitu KAI ISL dan KAI TSH dan masing-masing mengenai keabasahannya memiliki landasan hukum keorganisasian yang berbeda satu dengan lainnya,” tegas Wahyu saat dihubungi.

Menurutnya, KAI ISL berbeda dengan KAI TSH karena masing masing memiliki AD ART yang berbeda. Dimana AD ART KAI TSH merupakan produk Kongres Nasional ke-3 tahun 2019 di Surabaya.

Logo yang dipakai menggunakan kata-kata ‘Officium Nobile’ dengan warna merah dan hitam, baik secara sebagian atau keseluruhannya. Sedangkan KAI ISL dalan AHU-nya memakai kata-kata Fiat Justitia Ruat Coelum’ dengan warna merah secara keseluruhan dalam logonya.

“Maka kami akan melakukan perlawanan atas kesewenang-wenangan yang dimaksud dalam surat tersebut, salah satunya akan mem-PTUN-kan terhadap pihak yang telah mengeluarkan surat tersebut,” tegas Wahyu. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar