in

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Sakpole Dapat Perpanjangan Waktu Stempel STNK

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), dan PT Jasa Raharja sepakat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Mulai dari pembebasan denda pajak, hingga kelonggaran membayar pajak lewat aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole).

Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto menuturkan, bagi yang membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Sakpole, akan mendapatkan kemudahan.

“Biasanya, setelah membayar lewat aplikasi, hanya diberi waktu 14 hari untuk mendapatkan stempel STNK di Samsat. Sekarang, waktunya 30 hari,” ucapnya setelah teleconferencene dengan seluruh Kasatlantas, Kabag umum kabupaten/kota, dan Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) di Mapolda Jateng, Selasa (24/3/2020).

Langkah ini diambil agar tidak ada kerumunan massa di Samsat untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Meski begitu, jika masyarakat ingin membayar pajak langsung ke Samsat, telah disiapkan sejumlah fasilitas pencegahan.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan pelayanan sesuai anjuran Pak Ganjar (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Red),” bebernya.

Di pintu masuk samsat, lanjut Tavip, telah disiapkan tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun, dan hand sanitizer. Petugas di pintu masuk akan mengecek suhu tubuh wajib pajak menggunakan thermo gun.

Seluruh petugas pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, telah dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan lain sebagainya.

Untuk memastikan tidak ada virus, ruangan akan disemprot disinfektan setiap dua jam. Terutama di tempat antrean. Tempat duduk antrean juga ditata agar tidak ada masyarakat yang duduk berdekatan saat mengantre.

“Jateng ada 213 titik layanan Samsat yang rentan (terpapar corona) karena interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak. Jadi perlu protokol kesehatan,” ucapnya.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Subandriya menambahkan, ketika ada masyarakat yang terindikasi terinfeksi virus corona saat di Samsat, pihaknya akan menerapkan standar operasional prosesur (SOP) kesehatan yang berlaku.

“Kalau saat dicek suhunya panas, kami akan langsung ambil tindakan. Diantar ke rumah sakit, atau bagaimana sesuai SOP kesehatan,” terangnya.

Dikatakan, masyarakat diberikan keringanan. Yakni terhitung tanggal 24 Maret – 29 Mei 2020 pajak kendaraan yang mati, akan diberi kelonggaran.

“Tidak didenda. Ini kebijakan dari pusat. Kalau di Jateng, sudah ada kebijakan dari Pak Gubernur soal pembebasan keterlambatan bayar pajak sampai 16 Juli. Jadi tidak ada masalah,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto