in

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sasar Pengusaha Angkutan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak di masa pandemi Covid-19. Terutama pengusaha angkutan orang atau barang yang terdampak pandemi.

Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto menuturkan, program penghapusan denda pajak kendaraan hingga 19 Desember 2020 ini digadang-gadang mampu meringankan wajib pajak. Sebab, semua denda tunggakan pajak akan dihilangkan.

“Tapi tunggakan pokok pajak harus dibayarkan,” tegasnya, Rabu (21/10/2020).

Dikatakan, keringanan mengurus pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan pengusaha angkutan orang atau barang. Mereka yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak terhitung sampai dengan 30 September 2020, akan terasa ringan.

Sebab, makin banyak pajak yang dibayar, akan semakin murah. “Keringanan yang diberikan berjenjang, mulai dari lima unit dapat 10 persen. Kemudian 6-10 unit, dapat keringanan 12 persen dan seterusnya,” paparnya.

Dari datanya, per 30 September 2020, tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak Rp 478 miliar atau setara dengan 1,6 juta unit kendaraan.

“Dulu di awal Februari kita pernah membebaskan BBNKB II. Semua denda itu dihapuskan sampai lima bulan. Dan saat ini, karena melihat situasi pandemi dan bagaimana memberikan kemudahan masyarakat serta meringankan beban masyarakat, kita beri keringanan,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.