in

Ada Anggota Bawaslu yang Diduga Kader Parpol, DKPP Belum Ambil Sikap

SEMARANG (jatengtoday.com) – Di Kabupaten Tegal, ada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diduga anggota partai politik. Dugaan itu muncul setelah foto lamanya tersebar.

Kasus yang menjerat nama Harpendi Dwi Pratiwi itu langsung ditangani Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang pemeriksaan sudah dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, 29 Desember 2018 lalu.

Anggota majelis sidang dalam perkara nomor 303/DKPP-PKE-VII/2018 tersebut adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah yaitu Nur Hidayat Sardini dari unsur masyarakat, Diana Ariyanti unsur KPU, dan Sri Wahyu Ananingsih unsur Bawaslu.

Pengadu, Dewi Ulfiyah menyebutkan teradu adalah kader dengan bukti foto dari beberapa akun facebook yang menunjukkan teradu menggunakan seragam PDI Perjuangan.

Dari fakta persidangan, diketahui foto yang beredar itu diambil sebelum yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Bawaslu. Diambil tahun 2016 dalam acara halal bihalal dan apel siaga pada Februari 2017. Sedangkan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu dilakukan Juni 2017.

Selain itu, juga tidak ditemukan adanya surat keputusan yang menyebutkan sebelumnya teradu merupakan anggota, pengurus, ataupun tim pemenangan partai.

“Dalam persayaratan (menjadi anggota Bawaslu), dikatakan tidak boleh menjadi anggota partai dan itu dibuktikan dengan SK. Secara normal atau normatif tidak tercantum dalam SK baik sebagai pengurus atau tim pemenangan partai tertentu,” jelas Sri Wahyu, Rabu (22/1/2019).

Saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari DKPP. Masing-masing unsur yang mengikuti sidang juga sudah menyerahkan resume.

“Masing-masing kami sudah menyerahkan resume, dari hasil itu akan diadakan rapat pleno untuk memutuskan. Kita tunggu info DKPP untuk putusan,” jelasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.