SEMARANG (jatengtoday.com) – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng memetakan 27 kabupaten di provinsi ini yang masuk dalam kawasan rawan pergerakan tanah.
Sebanyak 27 kabupaten yang rawan pergerakan tanah tersebut berpotensi terjadi bencana alam, terutama di wilayah perbukitan.
Seperti Majenang dan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Salem dan Sirampog, Kabupaten Brebes, Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dan Karangsembung, Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Longsor di Manyaran Terus Mengancam, Saat Hujan Lebat Warga Tak Berani Tidur
Daerah lainnya ada di Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Tegal, Banjarnegara, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, Magelang, Karanganyar, Wonogiri, Semarang, Kudus, Pati, hingga Rembang.
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan, terdapat 27 kabupaten yang memiliki wilayah rawan gerakan tanah sehingga direkomendasikan untuk mengantisipasi bencana longsor,” ucap Kepala relief.
Baca juga: Longsor di Perum Bukit Manyaran Permai, Warga Kerap Dengar Suara Gemuruh
“Semua daerah yang berlereng berpotensi bergerak turun, semakin terjal akan tambah berpotensi, meskipun longsor juga bisa terjadi di daerah datar,” ujarnya.
Faktor rawan longsor lainnya adalah jenis batuan dan struktur geologi dimana jenis batu lempung yang berkarakter mudah mengembang karena kadar air sangat rentan longsor, serta zona patahan/sesar dan lapisan batuan yang sejajar lereng juga memiliki kerentanan longsor.
Faktor lainnya, kondisi klimatologi atau curah hujan, kondisi lingkungan/ tata guna lahan, serta faktor aktivitas manusia.
Baca juga: Tanah Longsor di Gunungpati, Delapan Rumah Roboh
Terkait dengan hal itu, Dinas ESDM Jateng mengingatkan kabupaten/kota untuk mewaspadai daerah yang rentan longsor, apalagi dengan curah hujan yang tinggi.
“Disitulah kita mewarning sebagai upaya mitigasi paling awal, maka wajib dibaca peta overlay antara kerentanan gerakan tanah dengan prakiraan hujan dari BMKG,” terangnya.
Dengan peta kerentanan gerakan tanah, lanjut Sudjarwanto, masyarakat yang tinggal di lereng mesti memahami potensi rawan longsor dan diperlukan adanya pengetatan pemerintah daerah dalam memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah lereng.
Baca juga: Cuaca Ekstrem di Semarang Diwarnai Tanah Longsor dan Rumah Roboh
“Yang terpenting lain adalah harus bisa mengendalikan drainase lereng. Jadi kalau bisa diatur berapa jumlah yang boleh meresap, diatur yang boleh run off (aliran permukaan). Kalau run off jangan sampai sampai mengerosi,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto