in

Ada 154 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng, 81 Orang jadi Korban Perbudakan Seksual

SEMARANG (jatengtoday.com) – LRC-KJHAM sebagai salah satu lembaga layanan, mengungkap data yang cukup mengejutkan. Ternyata, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah terbilang tinggi.

Berdasarkan data, ada 154 kasus yang terjadi selama Oktober 2019 hingga Oktober 2020. “Sebanyak 81 kasus di antaranya adalah perbudakan seksual,” jelas Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, Kamis (26/11/2020).

Selain itu, ada 26 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 23 kasus perkosaan, 16 kasus pelecehan seksual, 6 kasus kekerasan dalam pacaran, 1 kasus buruh migran, dan 1 kasus perdagangan manusia atau trafficking.

“Dari 154 kasus ini total ada 160 perempuan yang menjadi korban,” ungkap Citra. Artinya, dalam satu kasus ada yang korbannya lebih dari satu orang.

Dia merinci, jika dilihat dari segi usia korban, kasus tertinggi dialami oleh perempuan dewasa yaitu sejumlah 89 orang atau 55,7 persen.

Ranah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan lebih banyak di ruang publik yaitu 93 kasus, kemudian di ranah privat yaitu 63 kasus. Rata-rata adalah kasus kekerasan seksual.

Menurut Citra, di masa pandemi Covid-19, perempuan juga masih mengalami kekerasan dalam beragam bentuk. Paling sering terjadi yaitu kasus kekerasan berbasis online dan kekerasan seksual.

Beragam hambatan yang dialami oleh korban, katanya, diperburuk dengan belum adanya payung hukum yang secara khusus melindungi korban kekerasan seksual.

Citra menyebut, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah cukup mengakomodir, karena di dalamnya mencakup pencegahan,

Sedangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dapat melindungi hak-hak korban kekerasan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku.

Sayangnya, pada 30 Juni lalu, Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. LRC-KJHaM mendesak DPR RI untuk membahas RUU PKS agar kembali menjadi Undang-Undang Prioritas pada Prolegnas 2021. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto 

 

 

Baihaqi Annizar