in

Miris, di Kota Semarang Ada Ratusan Anak yang Nikah Dini

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pernikahan anak masih menjadi sorotan. Ternyata, di Kota Semarang ada banyak pasangan di bawah umur yang mengajukan permohonan izin nikah.

Panitera muda Pengadilan Agama (PA) Semarang, Saefudin mengungkapkan, sepanjang tahun 2020 ada 231 perkara permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan pengadilan.

Sementara, hingga pertengahan 2021 ini sudah ada 104 permohonan dispensasi kawin. Dengan rincian Januari ada 31 permohonan, Februari 14 permohonan, Maret 27 permohonan, April 23 permohonan, dan Mei 9 permohonan.

Belum semua permohonan yang diajukan diputus oleh PA Semarang. “Sekarang baru 92 permohonan yang diputus,” ujar Saefudin, Rabu (16/6/2021).

Menurut dia, mayoritas yang mengajukan permohonan nikah dini adalah pihak calon pengantin perempuan. Mereka usianya rata-rata masih 17-18 tahun atau masih duduk di Sekolah Menengah Atas.

Saefudin menekankan bahwa tidak semua permohonan dikabulkan. Dalam memutus perkara, hakim mempertimbangkan banyak hal, di antaranya karena alasan mendesak.

Menurutnya, salah satu contoh keadaan terdesak adalah calon pengantin sudah hamil. “Kalau hamil itu pasti akan dikabulkan,” ungkap Saefudin.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang Raden Rara Ayu HS menilai, nikah dini termasuk salah satu bentuk kekerasan terhadap anak.

Selama ini LBH APIK juga menerima pengaduan kasus pernikahan anak. Ternyata, mayoritas aduan karena pihak perempuan mengalami kekerasan seksual.

Ayu mengaku tidak setuju penyelesaian kasus kekerasan seksual dilakukan dengan cara menikahkan pelaku dengan korban. (*)

 

editor: ricky fitriyanto