in

Cegah Antrean dan Kerumunan, Layanan E-Court di PA Semarang Minim Peminat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pendaftaran dan penanganan perkara di pengadilan kini bisa dilakukan secara online. Melalui aplikasi E-Court, masyarakat tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor.

Optimalisasi layanan E-Court juga dipandang mengurangi antrean dan kerumunan di pengadilan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti ini. Sayangnya, masih sedikit yang bersedia memanfaatkannya.

Hal itu terjadi di Pengadilan Agama (PA) Klas 1 A Semarang. Panitera Muda Hukum PA, Saefudin mengatakan, masyarakat yang memanfaatkan E-Court masih minim.

Menurutnya, mereka lebih memilih mengurus perkara secara manual dengan cara datang langsung ke kantor. Saefudin menerka, minimnya pengetahuan menjadi penyebabnya.

“Belum banyak yang melakukan pendaftaran online,” ujarnya, Senin (2/11/2020).

Dia menjelaskan, E-Court merupakan bagian dari visi misi Mahkamah Agung tentang pelayanan di lingkungan peradilan. Yakni mewujudkan pelayanan secara sistem elektronik sehingga masyarakat dengan mudah, cepat, dan murah dapat menyelesaikan kebutuhannya.

Sementara, pelayanan manual hanya bisa dilakukan ketika kantor buka, harus antre, terbatas waktu, dan harus meluangkan waktu untuk datang langsung. Tidak praktis. Apalagi di tengah pandemi ini. (*)

 

editor: ricky fitriyanto