SEMARANG (jatengtoday.com) – Upaya mediasi gugatan antar pengurus Pemuda Pancasila Kota Semarang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/9/2020) masih buntu. Apabila ini terus terjadi, maka gugatan akan dilanjut dengan agenda pembuktian.
Gugatan tersebut diajukan empat Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila di Kota Semarang. Yaitu PAC Mijen, PAC Candisari, PAC Pedurungan, dan PAC Semarang Utara.
Adapun tergugatnya adalah (1) MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, (2) MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang, (3) MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, dan Kesbangpol Kota Semarang (turut tergugat).
Salah satu penggugat, Agus Sindhu Hartanto membenarkan gagalnya mediasi yang dilakukan hari ini. Dia mengklaim, yang menjadi penyebabnya karena terjadi kesalahan pihak tergugat yang datang.
Dalam hal ini, penggugat yang datang adalah ketua di masing-masing tingkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang baru atau SK Kepengurusan yang dikeluarkan MPN Pemuda Pancasila pada 2020 ini.
Padahal, kata Shindu, seharusnya yang datang tergugat yang berdasarkan SK saat Musyawarah Cabang Pemuda Pancasila Kota Semarang yang digelar 30 Agustus 2019.
“Jadi harusnya bukan pengurus yang SK sekarang, tapi yang SK sebelumnya. Sebab yang kami gugat itu proses Muscab,” ucap Shindu yang merupakan Ketua PAC Semarang Utara.
Sementara itu, pihak tergugat saat dimintai keterangan terkait hasil mediasi justru tak memberi jawaban apapun. Masing-masing langsung meninggalkan kantor pengadilan lalu menemui ratusan anggota Pemuda Pancasila yang sudah menunggu di depan gerbang.
Kesempatan Mediasi
Karena proses mediasi belum menemui titik terang, selanjutnya hakim mediator PN Semarang memberikan satu kesempatan lagi kepada kedua pihak. Artinya, pekan depan penggugat dan tergugat diundang kembali melakukan mediasi.
Sebelumnya, dua kali upaya mediasi yang dilakukan pada 27 Agustus dan 2 September 2020 juga gagal. Penyebabnya, yang pertama karena penggugat tidak hadir tepat waktu. Sementara yang kedua karena pihak penggugat maupun tergugat tidak hadir secara lengkap.
Jika memang nantinya tidak ada perdamaian dalam mediasi ini, maka mau tidak mau, gugatan bakal dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan. (*)
editor: ricky fitriyanto