SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah pihak menyesalkan aksi yang dilakukan ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020).
Kedatangan massa tersebut untuk memberi dukungan terhadap MPC dan MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang serta MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah yang tengah digugat oleh empat PAC Pemuda Pancasila di Kota Semarang.
Salah satu penggugat, Ketua PAC Pemuda Pancasila Mijen, Aris Soenarto berpendapat, tidak seharusnya para tergugat membawa massa ke pengadilan hanya untuk mengawal proses mediasi gugatan.
Menurut dia, seharusnya mediasi cukup dihadiri Ketua MPC Moch Imron, Ketua MPO Joko Santoso, dan Ketua MPW Bambang Eko Purnomo. Ditambah kuasa hukum masing-masing tergugat.
“Massa yang jumlahnya begitu banyak tidak mencerminkan upaya turut memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi di PN Semarang pernah terjadi kasus satu panitera yang meninggal karena Covid-19,” kritik Aris.
Bahkan, dia mempertanyakan jika muncul klaster baru, siapa yang akan bertanggung jawab.
Sebagai informasi, sidang gugatan antar pengurus Pemuda Pancasila dengan agenda mediasi terpaksa ditunda. Alasannya, karena pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum hadir di PN Semarang hingga pukul 11.00.
Kuasa hukum penggugat, Hanitiyo Satria Putra membenarkan penundaan sidang tersebut. Kata dia, selain karena pihaknya yang datang siang, juga karena pihak tergugat membawa massa banyak sehingga membuat PN Semarang tak kondusif dan rawan penularan Covid-19.
“Tadi dari pengadilan menyarankan agar mediasi ulang pekan depan dan masing-masing pihak tidak boleh membawa massa. Hanya cukup principle atau para pihak yang datang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Imam Setiadi selaku tergugat menyinggung soal ketidakhadiran para penggugat.
Menurutnya, gugatan yang sama pernah diajukan oleh empat PAC. Namun dalam prosesnya, para penggugat juga tidak pernah hadir dalam persidangan karena bangun kesiangan.
“Berpijak dari gugatan sebelumnya, dalam putusan hakim juga dicantumkan kalau penggugat tidak beritikad baik. Karena itu kami meyakini mereka hanya main-main,” ucap Imam.
Gugatan tersebut diajukan empat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila yang ada di tingkat kecamatan di Kota Semarang. Keempatnya adalah PAC Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen, dan PAC Candisari.
Mereka menggugat MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang (tergugat I), MPO Pemuda Pancasila Kota Semarang (tergugat II), MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah (tergugat III), serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang (turut tergugat). (*)
editor: ricky fitriyanto