SEMARANG (jatengtoday.com) – Arinawan alias Wawan, terdakwa kasus narkotika dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Dia dinilai bersalah menjadi perantara atau kurir peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Semarang.
“Menuntut pidana yang dijatuhkan supaya dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Jaksa Kejari Kota Semarang, Suparti dalam amarnya, belum lama ini.
Dia dijerat sesuai dakwaan primer, Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa, terdakwa Wawan berperan sebagai orang yang ditugaskan memindahkan sabu-sabu dari titik satu ke titik lain.
Transaksi itu terjadi pada 11 Februari 2020. Awalnya terdakwa datang ke rumah Desi Kiswantoro alias Wahyu (penuntutannya dilakukan terpisah) yang beralamat di Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang.
Saat itu terdakwa diajak Wahyu untuk mengambil sabu di daerah Pudakpayung, Semarang. Atas ajakan tersebut, terdakwa tergiur karena dijanjikan bakal diberi sabu untuk dikonsumsi secara gratis.
Saat pengambilan itu, terdakwa membonceng Wahyu. Terdakwa lalu turun untuk mengambil paket sabu yang berada di bawah asbes, dikemas dalam bekas bungkus rokok. Rencananya akan dikirim ke daerah Kaligawe untuk diserahkan pada Arif (DPO). (*)
editor: ricky fitriyanto