in

Dua Tersangka Kasus Suap PDAM Kudus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM Kudus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Namun masih ada beberapa tahap yang harus dilalui.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana menjelaskan, saat ini berkas perkara dua tersangka telah masuk tahap satu atau ditingkatkan dari penyidikan ke penuntutan.

Dua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa P21 (dinyatakan lengkap) tanpa petunjuk atau catatan dari penuntut umum,” ujar Ketut, Kamis (20/8/2020).

Saat ini, berkas perkara dua tersangka tersebut masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Jika ada kekurangan, maka berkas dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.

Namun, jika berkas perkara sudah dinyatakan P21, maka bisa dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum.

Sementara untuk satu orang tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), ditangani sendiri oleh Kejari Kudus. Tersangja itu adalah Kepala Seksi Kepegawaian PDAM Kudus Tony Yudiantoro.

Dikatakannya, berkas perkara tersangka Tony telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto