in

Kasus Suap PDAM Kudus, Direktur KSP Mitra Jati Mandiri Ditahan di Lapas Kedungpane

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi melakukan penahanan terhadap Sukma Oni Irwadani, Selasa (28/7/2020). Penahanan tersangka ini dititipkan di Lapas Kedungpane Semarang.

Sukma Oni merupakan Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri. Ia menjadi salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus.

“Iya, tadi tersangka (Sukma Oni) kami panggil. Kami periksa dari jam 09.00. Jadi per hari ini dia kami tahan di Lapas Semarang,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana saat ditemui di kantornya.

Menurut Ketut, tersangka Sukma Oni ini adalah pengusaha yang disuruh oleh Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini untuk menarik uang dari pegawai-pegawai yang akan dilantik. Selanjutnya uang ditempatkan di bank.

“Jadi posisinya dia jadi perantara antara Direktur PDAM dengan orang-orang yang akan menyerahkan uang,” imbuhnya. Dirut Ayatullah sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Meminjami Uang Pencalonan Dirut PDAM

Menurut informasi, uang pungli dari para pegawai itu digunakan untuk membayar hutang Ayatullah Humaini. Sebab, sebelum Ayatullah dilantik sebagai Dirut PDAM, dia memerlukan modal banyak dan terpaksa harus berhutang.

Orang yang memberi hutang Ayatullah ini adalah Sukma Oni yang tak lain adalah pemilik KSP Mitra Jati Mandiri. Lalu, hutang tersebut dibayar dari hasil pungli pegawai.

“Ya, katanya dia (Sukma Oni) yang meminjami uang. Kalau nggak salah sekitar Rp600 juta atau berapa, itu,” jelasnya.

Namun, Ketut belum memastikan apakah hutang itu sudah terbayar semua atau belum. “Sementara ini kami belum ngejar (informasi) sampai ke sana,” imbuhnya.

Perkembangan Kasus OTT PDAM Kudus

Kasus ini sebenarnya merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Kudus terhadap oknum pegawai PDAM Kudus pada 11 Juni 2020 lalu.

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang dibawa oleh Kepala Seksi (Kasi) di PDAM Kudus yang berinisial ‘T’. Dia merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, jumlah uang suap yang diduga untuk keperluan Dirut PDAM tak hanya Rp65 juta itu, tetapi nilainya sudah mencapai lebih dari Rp720 juta. Tambahan itu dihitung dari jumlah setoran dari para pegawai yang sudah berterus terang.

“Rp720 itu rincian dari pemberian 16 pegawai. Padahal sekarang sudah ada 26 pegawai yang mengaku ditarik uang oleh Dirut PDAM,” beber Ketut.

Tiga Tersangka Kasus PDAM Kudus Ditahan

Dalam kasus ini total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka ditangani Kejaksaan Negeri Kudus, sementara yang dua merupakan pengembangan yang dilakukan Kejati Jateng.

Tersangka pertama, seorang Kasi di PDAM Kudus berinisial T sedang ditahan di Rutan Kudus. Tersangka kedua Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini dititipkan di ruang tahanan Polda Jateng.

Sementara tersangka ketiga, pemilik KSP Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Irwadani dititipkan di Lapas Kedungpane Semarang. (*)

 

editor: ricky fitriyanto