SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memanggil Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris sebagai saksi kasus dugaan suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Ketut Sumedana menegaskan, pemanggilan itu juga dalam rangka memberi rekomendasi untuk perbaikan manajemen PDAM Kudus.
BUMD di Pemkab Kudus tersebut sedang bermasalah. Direktur Utama PDAM Kudus diduga melakukan pungutan liar terhadap calon pegawai dan pegawai PDAM yang jabatannya dipromosikan.
“Sekarang ini dalam rangka perbaikan. Kami proses administrasi pengangkatan (di PDAM Kudus) seperti apa. Sehingga hari ini kami panggil (Plt Bupati dan Sekda Kudus),” jelas Ketut, Senin (27/7/2020)
Menurut Ketut, Plt Bupati dan Sekda Kudus memiliki peran penting karena mereka kedudukannya sebagai pembina, yang memiliki PDAM Kudus.
“Yang perlu ditanyakan mengenai administrasi pengangkatan yang bersangkutan. Tapi yang utama sebenarnya bagaimana kita melakukan perbaikan PDAM ini ke depan,” ujarnya.
“Di tengah morat-maritnya PDAM Kudus ini menurut saya perlu diadakan pemanggilan terhadap Plt Bupati dalam rangka perbaikan, sebenarnya, masukan-masukan lah,” imbuh Ketut.
OTT PDAM Kudus
Kasus ini sebenarnya merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Kudus terhadap T, seorang Kepala Seksi di PDAM Kudus. Penangkapan terjadi di seputaran jalan Samsat Kudus pada 11 Juni 2020 lalu.
Dalam OTT tersebut, tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp65 juta yang disimpan di dalam jok kendaraan roda dua.
Pasca itu, tim menggeledah dan menyegel ruang kerja Direktur PDAM Kudus dan ruang operasional PDAM Kudus. Sejumlah dokumen dan beberapa unit komputer disita sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, pada 12 Juni 2020 Kejari Kudus mengumumkan bahwa T yang tertangkap tangan itu ditetapkan menjadi tersangka. Ia berperan membantu menarik pungli dari para pegawai.
Pada 29 Juni 2020 diumumkan bahwa Kejari Kudus mengalihkan penanganan kasus dugaan pungli ini kepada Kejati Jateg. Kejari menegaskan, pelimpahan itu tidak disebabkan adanya tekanan politik atau tekanan lainnya.
Kemudian, 14 Juli 2020 tiga orang dari Kejati Jateng didampingi tim Kejari Kudus mendatangi kantor PDAM Kudus. Kedatangannya untuk mengambil beberapa dokumen tambahan yang berkaitan dengan penyidikan.
Berdasarkan hasil pengembangan, ada dua tambahan tersangka, sehingga totalnya menjadi 3 orang. (*)
editor: ricky fitriyanto